Ditjen Hubdat Sosialisasikan Kesiapan Pejabat Publik Hadapi Permasalahan Hukum
Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Hubdat Endy Irawan (dok. humas Kemenhub)

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemhub) menggelar kegiatan sosialisasi advokasi hukum di Solo, Jawa Tengah. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman informasi dan wawasan, jika sewaktu-waktu mendapatkan gugatan atau panggilan dari aparat penegak hukum.

"Perlu kita cermati bersama agar dalam menghadapi gugatan dan panggilan tersebut kita semua dapat menjalankan dengan baik sehingga nantinya tidak menimbulkan suatu hal yang tidak kita inginkan," kata Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Hubdat Endy Irawan, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 24 November.

Sebagai badan hukum di negara demokrasi ini, lanjut Endy, Kemhub khususnya Ditjen Hubdat tentunya tak lepas dari permasalahan hukum maupun permohonan gugatan-gugatan dari masyarakat.

Permohonan gugatan tersebut antara lain misalnya pengujian Undang-Undang Lalu (UU) Lintas Angkutan Jalan di Mahkamah Konstitusi. Serta pengujian Permenhub terkait angkutan daring yang beberapa kali dilakukan judicial review di Mahkamah Agung. Serta beberapa gugatan-gugatan lainnya baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara.

Endy menambahkan, Ditjen Hubdat juga beberapa kali menerima panggilan dari aparat penegak hukum baik dari kepolisian maupun kejaksaan.

"Beberapa kali pejabat kita diminta hadir sebagai ahli maupun sebagai saksi dalam kasus-kasus yang terkait dengan tugas dan fungsi Ditjen Hubdat," kata Endy.

Hal ini semakin meningkat seiring dengan adanya balai pengelola transportasi darat (BPTD) di seluruh Indonesia yang merupakan perpanjangan tangan Ditjen Hubdat di wilayah-wilayah.

Endy menuturkan, kegiatan sosialisasi advokasi hukum bidang hubdat merupakan wadah bagi internal direktorat untuk mendapatkan informasi, wawasan, saran dan masukan, serta pandangan. Harapannya, hal ini bisa memperlancar jika Ditjen Hubdat mendapatkan gugatan hukum dan panggilan dari aparat penegak hukum.