JAKARTA - Emisi gas buang dari kendaraan bermotor yang cukup tinggi di Indonesia khususnya kota besar seperti Jakarta, menjadi isu tersendiri ketika mulai memengaruhi lingkungan hidup dan menjadi salah satu faktor terbesar polusi udara.
Untuk meminimalisir dampak emisi gas buang tersebut, diperlukan sistem pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor yang mumpuni. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, meresmikan Laboratorium Uji Emisi Heavy Duty R49 di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Bekasi, Jawa Barat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan peresmian fasilitas ini sebagai bukti Ditjen Hubdat sangat serius menjamin produk kendaraan bermotor di Indonesia untuk diakui seluruh dunia.
"Bagaimana kontribusi kendaraan bermotor menyumbang polusi udara, kita lihat sebelum pandemi masyarakat selalu mengeluh, semua diakibatkan gas buang kendaraan bermotor," kata Budi.
BACA JUGA:
Menurut Dirjen Budi, emisi kendaran bermotor mengandung gas karbon dioksida (CO2), nitrogen oksida (NOx), karbon monoksida (CO), hydro carbon (HC), dan partikel lain yang berdampak negatif pada manusia ataupun lingkungan bila melebihi ambang konsentrasi tertentu.
"Kita mendidik dan menyadarkan masyarakat kita untuk mulai mengurangi polusi dengan membatasi penggunaan kendaraan pribadi ini tanggung jawab dari Kementerian Perhubungan. Di dalam regulasi internasional, terdapat beberapa peraturan yang bertujuan untuk pengendalian ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor," jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Direktur Sarana Transportasi Jalan, Pandu Yunianto menjelaskan pengujian emisi merupakan salah satu bagian penting dalam upaya pengendalian lingkungan terhadap pencemaran udara yang berasal dari banyaknya kendaraan bermotor. Di mana saat ini, Kementerian LHK telah menetapkan Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Kategori M, N dan O agar memenuhi standar Euro IV.
"Dengan demikian, BPLJSKB dituntut untuk segera melakukan pembenahan maupun peningkatan pelayanan pada aspek sarana maupun prasarana yang meliputi peralatan uji dan fasilitas pendukung serta SDM yang berkompeten," imbuhnya.
Laboratorium Pengujian Emisi Gas Buang standar UN R49 untuk kendaraan Heavy duty di BPLJSKB memiliki peralatan yang mampu melakukan pengujian emisi gas buang terhadap engine, dengan kapasitas daya mesin mencapai 400 kW dengan standar uji emisi sampai dengan EURO IV.