Upaya Ditjen Hubdat Meningkatkan Keselamatan Bertransportasi di Jalan
Rapat Kerja Teknis PPNS Bidang LLAJ Tahun 2020 (dok. Humas Kemenhub)

Bagikan:

RIAU - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus berupaya meningkatkan keselamatan transportasi jalan. Salah satu upayanya dengan meningkatkan kualitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Sesditjen Hubdat Marta Hardisarwono menjelaskan Ditjen Hubdat telah berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan dan penyelenggaraan transportasi darat yang tertib dan selamat melalui penegakan hukum yang modern, transparan, dan berintegritas.

"Seperti permasalahan strategis yang menyangkut restrukturisasi bidang hukum khususnya terkait implementasi UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dimana diperlukannya paradigma baru dalam memandang penyelenggaraan transportasi darat," kata Marta dalam acara Rapat Kerja Teknis PPNS Bidang LLAJ Tahun 2020, pada Rabu malam.

Berdasarkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur ketentuan mengenai pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan yang memerlukan kejelasan penerapan di lapangan melalui pengaturan dalam peraturan pemerintah. 

"Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan pada dasarnya bertujuan untuk mendorong terciptanya kepatuhan dan budaya berlalu lintas, memastikan terpenuhinya persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor, memastikan terpenuhinya kelengkapan dokumen registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor serta dokumen perizinan dan kelengkapan kendaraan bermotor angkutan umum, serta mendukung pengungkapan perkara tindak pidana," terang Marta.

Lanjutnya, Marta berharap dengan diadakannya Rakernis ini dapat meningkatkan kinerja PPNS dalam rangka menyamakan visi, misi dan gerak serta langkah dalam melaksanakan amanat Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009. 

Adapun kegiatan tersebut diikuti oleh 80 peserta yang berasal dari para PPNS bidang LLAJ di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia.