Bagikan:

JAKARTA - Kecelakaan yang melibatkan bus angkutan pariwisata belakangan ini cukup sering terjadi.

Karena itu, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan meningkatkan pengawasan bus khususnya terhadap angkutan pariwisata.

Teranyar, pada Sabtu 25 Juni, terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus pariwisata. Di mana bus tersebut masuk jurang sedalam 25 meter di kawasan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Bus ini membawa 60 orang rombongan guru dan keluarga SDN Sayang Jatinangor.

“Seiring dengan maraknya kecelakaan lalu lintas khususnya bus pariwisata, kami di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan menambah pengawasan bagi bus baik AKAP maupun Pariwisata," ujar Direktur Angkutan Jalan, Suharto, di Jakarta, Kamis, 30 Juni.

Suharto menyatakan, Ditjen Hubdat bersama-sama dengan Pemerintah Daerah juga akan mengawasi operasional angkutan pariwisata termasuk kehadiran bus dan awak bus pada obyek wisata.

"Kami bersama dengan Pemerintah Daerah akan melakukan sejumlah upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas bagi angkutan bus, salah satunya dengan kampanye keselamatan transportasi. Sasaran kampanye keselamatan kami ini yaitu untuk para operator bus maupun pengemudi," katanya Suharto.

Selain itu, Suharto menjelaskan, kehadiran Sistem Perizinan Online Angkutan dan Multimoda (SPIONAM) diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk memeriksa validitas angkutan umum yang akan digunakan apakah sudah terdaftar atau belum.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, dalam SPIONAM tersebut dicantumkan kapan masa berlaku uji kendaraan juga masa berlaku kartu pengawasan kendaraan tertentu.

"Dengan menggunakan SPIONAM maka pengawasan terhadap pelayanan angkutan pariwisata juga secara tidak langsung dilakukan oleh masyarakat dan ini diyakini akan lebih efektif karena masyarakat juga sebagai pengguna angkutan pariwisata," tuturnya.

Suharto menjelaskan, khusus pelayanan angkutan pariwisata, saat ini sudah memasuki tahapan darurat keselamatan sehingga dalam waktu dekat pihaknya akan membuat MoU sebagai komitmen bersama dari pemangku kepentingan seperti Kemenhub, Kementerian PUPR, Kemenparekraf, dan Korlantas Polri.

"Institusi ini akan bekerja sesuai tupoksinya masing-masing dalam kurun waktu dan obyek yang sama," jelasnya.