JAKARTA - Kabag Advokasi dan Perjanjian, Biro Hukum, Kementerian Perhubungan (kemenhub) Yustinus Danang mengakui jika tak sedikit pejabat publik yang terlibat masalah hukum. Meski begitu setiap aparatur sipil negara (ASN) juga berhak mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum.
Hal itu tertuang dalam amanah dari UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Meski begitu, pihak Kemenhub meminta pegawainya agar sebisa mungkin menghindari permasalahan hukum.
"Bantuan hukum yang dimaksud berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di Pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya," kata Danang saat sosialisasi advokasi perhubungan darat di Solo, Selasa, 24 November.
Sebagai badan hukum di negara demokrasi ini, kata Danang, Kemenhub atau secara khusus Ditjen perhubungan darat akan memberikan bantuan advokasi seusai kewenangannya. Sesuai PP No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Pelayanan hukum diberikan sejak proses penyelidikan hingga tahap putusan pengadilan," imbuhnya.
BACA JUGA:
Dirinya menambahkan, dalam Permenhub No. KM 74 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Departemen Perhubungan, menyebutkan bahwa pemberian layanan hukum berbentuk pemberian pertimbangan atau pendapat hukum (legal opinion) dan penyelesaian perkara kepada unit kerja Kementerian, pejabat, mantan pejabat, pegawai, dan pensiunan pegawai yang menghadapi masalah hukum dalam pelaksanaan tupoksi Kementerian.
Sebelumnya dijelaskan, Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Hubdat Endy Irawan, kegiatan sosialisasi advokasi hukum bidang hubdat merupakan wadah bagi internal direktorat untuk mendapatkan informasi, wawasan, saran dan masukan, serta pandangan.
Harapannya, hal ini bisa memperlancar jika Ditjen Hubdat mendapatkan gugatan hukum dan panggilan dari aparat penegak hukum. Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 60 peserta yang berasal dari unit kerja Kantor Pusat maupun BPTD seluruh Indonesia.