Bagikan:

MAKASSAR - Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) menyita dua unit truk tangki  milik tersangka kasus tindak pidana perpajakan berinisial HHS alias H.

Kepala Bidang P2Humas DJP Sulselbartra Eko Pandoyo Wisnu Bawono menyebutkan dua unit truk tangki yang disita tim penyidik itu berlokasi di Jalan Poros Pinrang – Parepare, Kabupaten Pinrang.

Dia menjelaskan tersangka HHS melalui perusahaan miliknya PT HMII yang berlokasi di wilayah administrasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan karena melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sepanjang tahun 2017.

Modus yang digunakan adalah menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN (pajak pertambahan nilai) tetapi tidak melaporkan dan tidak menyetorkannya ke kas negara sehingga mengakibatkan kerugian pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1,022 miliar.

Dalam pelaksanaan kegiatan penyitaan ini, tim PPNS Kanwil DJP Sulselbartra didampingi Korwas PPNS Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

Kegiatan penyitaan ditandai dengan penyerahan dokumen dan aset oleh tersangka H kepada tim PPNS yang disaksikan A selaku pegawai H dan perwakilan Polda Sulawesi Selatan.

Pihak PPNS Kanwil DJP Sulselbartra menyatakan bahwa tindakan penyitaan tersebut untuk mencegah tersangka mengalihkan atau memindahtangankan aset yang diduga digunakan atau diperoleh dari hasil kejahatan tindak pidana perpajakan.

Aset tersebut selanjutnya dapat dirampas untuk pembayaran putusan denda. Penyitaan juga dilaksanakan dalam rangka mendukung zero tunggakan eksekusi oleh jaksa atas putusan denda.

Tindakan penyitaan kali ini juga telah mendapatkan izin dan penetapan sita dari Ketua Pengadilan Negeri Pinrang pada tanggal 16 Agustus 2022.

Eko mengatakan Kanwil DJP Sulselbartra berupaya secara konsisten melakukan berbagai upaya penegakan hukum untuk mencegah maupun memulihkan kerugian pada pendapatan negara.

Agar terhindar dari proses penegakan hukum, ia mengimbau wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak agar segera melunasinya dan berkoordinasi dengan KPP terkait," imbuh dia.