Pengusaha Migor Diduga Rekayasa SPT Jadi Tersangka Perpajakan, Asetnya di Banyumas Disita DJP DIY
Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyita aset tersangka SPR di Banyumas, Kamis 24 Agustus 2023 (ANTARA/HO-DJP DIY)

Bagikan:

DIY - Aset tersangka tindak pidana perpajakan berinisial SPR di Desa Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, disita Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Penyitaan tersebut dilakukan untuk mengamankan aset tersangka sebagai jaminan atas pemulihan kerugian pada pendapatan negara yang disebabkan tindak pidana yang dilakukan tersangka melalui PT VAI," kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan DJP DIY Dwi Hariyadi melalui keterangan resmi, Rabu 30 Agustus, disitat Antara.

PT VAI diketahui bergerak pada bidang perdagangan besar minyak goreng (migor) kemasan. Dalam kasus ini, tersangka SPR lewat PT VAI ditaksir merugikan negara mencapai Rp8,347 miliar.

Sedangkan terkait penyitaan aset, Dwi mengatakan hal itu telah sesuai dengan terbitnya surat perintah sita dan izin sita dari Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kulon Progo dan PN Purwokerto.

Sejumlah aset tersangka SPR yang disita berupa tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Kulon Progo dengan nilai pasar Rp3.545.091.000.

Penyidik DJP sebelumnya juga telah menyita aset tersangka SPR berupa harta bergerak wajib pajak seperti truk operasional dan kendaraan penumpang.

Menurut Dwi, terhadap aset-aset yang sudah disita masih tetap bisa digunakan tersnagka SPR selaku wajib pajak selama belum ada keputusan pengadilan (vonis) dari PN Wates.

"Penyitaan aset milik tersangka oleh penyidik merupakan komitmen DJP untuk bertindak tegas terhadap wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi wajib pajak lain," kata dia.

SPR ditetapkan tersangka pada Maret 2023. Pengusaha minyak goreng sekaligus wajib pajak itu diduga menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) yang isinya rekayasa atau tidak benar.

Dwi menyebutkan perbuatan tersangka SPR itu melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Masa Pajak Januari 2017 sampai April 2018.