Bagikan:

YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta menyita aset dua tersangka tindak pidana perpajakan yang mengakibatkan kerugian pendapatan negara mencapai Rp50 miliar.

Plt. Kepala Kanwil DJP DIY Slamet Sutantyo mengatakan dua wajib pajak yang melakukan tindak pidana perpajakan berinisial HP dan tersangka korporasi berinisal PT PJM.

"Tim Penyidik Pajak Kanwil DJP DIY pada hari Kamis (12/5) telah melakukan upaya paksa dengan penggeledahan dan penyitaan atas aset tersangka berinisial HP dan tersangka korporasi berinisial PT PJM," kata dia dikutip Antara, Selasa, 17 Mei.

Kedua wajib pajak itu, menurut Slamet, diduga menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Perbuatan itu, kata Slamet, melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sejumlah aset tersangka HP yang disita, antara lain, tas mewah 32 buah, jam tangan 9 buah, sejumlah perhiasan, tanah dan bangunan 3 unit, uang tunai dengan taksiran di atas Rp10 juta, serta uang tunai dengan mata uang asing.

Terhadap tersangka koorporasi PT PJM, aset yang disita di antaranya uang tunai mata uang rupiah dengan taksiran di atas Rp11 miliar, sejumlah uang tunai dengan mata uang asing, perhiasan, hingga tanah dan bangunan (gudang) 1 unit.

Terhadap uang tunai rupiah yang disita, kata dia, nilai pastinya masih akan divalidkan dengan pihak bank menyangkut keaslian uang tersebut.

"Barang lain yang disita taksiran nilai akan ditentukan melalui mekanisme penilaian oleh fungsional penilai pajak atau penilai eksternal lainnya," kata dia.

Penggeledahan dan penyitaan aset dua wajib pajak itu, kata dia, berkoordinasi dan didukung oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Brimob Polda DIY.

"Tindakan penggeledahan dan penyitaan dalam rangka pengamanan aset wajib pajak yang nantinya untuk pemulihan kerugian pendapatan negara," kata dia.

Sebelum penggeledahan, dia memastikan Tim Penyidik Pajak Kanwil DJP DIY telah mendapat surat izin dari Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Bantul, dan Pengadilan Negeri Sleman.

"Tindakan penyitaan ini merupakan komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," ujar Slamet.