KALTARA - Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial AMN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Revitalisasi Saluran Air Malinau dan Mansalong Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2021.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan temuan penggeledahan, pada hari Rabu (31 Agustus) dilakukan gelar perkara dan ditemukan kecukupan alat bukti serta adanya perbuatan melawan hukum, baik itu formil dan materiel sehingga penyidik menetapkan PPK berinisial AMN sebagai tersangka," kata Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol. Hendi F. Kurniawan dalam pesan singkat, Kamis 1 September
BACA JUGA:
Proyek Revitalisasi Saluran Air Malinau dan Mansalong Kabupaten Nunukan pada TA 2021 dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Kalimantan Utara.
Ia menyebutkan kegiatan revitalisasi saluran, di antaranya revitalisasi saluran air tersebut, nilai pagu anggaran sebesar Rp7.639.880.000,00.
"Dari anggaran tersebut, berpotensi kerugian negara sebesar Rp4 miliar," kata Hendi disitat Antara.
Penggeledahan terkait dengan adanya dugaan korupsi di tiga lokasi, yakni rumah PPK pada TA 2021, Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII dan Satker PJN Wilayah Kaltara di Jalan Cendana, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Selasa 30 Agustus.