Bagikan:

JAKARTA – PT KAI bersama Pemkot Jakarta Timur serta kepolisian dan TNI menertibkan bangunan di lokalisasi Gunung Antang yang berdiri di atas lahan PT KAI, Jatinegara, Jakarta Timur. Pantauan VOI di lokasi, Selasa, 30 Agustus, sebanyak 120 bangunan liar (bangli) akhirnya rata dengan tanah.

Penertiban dikawal ketat oleh TNI dan Polri wilayah Jakarta Timur serta Tim Satker Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jakarta-Banten (BTPWJB) DJKA Kemenhub.

Bangunan liar yang berada di lahan KAI tersebut ditertibkan dengan melibatkan sebanyak 800 personil gabungan yang terdiri dari PT KAI Daop 1, TNI, Polri, Pol PP, BTPWJB, dan unsur kewilayahan setempat.

Penertiban ini dilakukan setelah melalui beberapa tahapan antara lain pemberian Surat Perintah Bongkar dan SP1 hingga SP3 namun tidak diindahkan oleh penghuni. Penertiban mulai pukul 08.30 WIB. Hingga pukul 09.50 WIB penertiban masih berlangsung.

Seperti diketahui, PT KAI Daop 1 Jakarta telah melayangkan Surat Perintah Bongkar pada 14 Juli 2022, selanjutnya mengirimkan SP 1 pada 11 Agustus, SP 2 pada 16 Agustus dan SP 3 diberikan 25 Agustus 2022. Penertiban dilakukan di lahan PT KAI dengan sertifikat hak pakai no.388 tahun 1988.

Mayoritas bangunan liar yang ditertibkan merupakan bangunan tidak permanen dan berdiri tanpa izin atau ilegal.

Petugas gabungan menertibkan bangunan liar di Gunung Antang Jaktim/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

Sebelumnya KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan koordinasi kewilayahan dan sosialisasi bersama kepada penghuni bangli untuk mengosongkan lokasi tersebut. Secara keseluruhan kegiatan berjalan lancar dan kondusif.

Lahan yang berada di lokasi tersebut merupakan lahan milik PT KAI dengan luas 2.788,92 m2. Dengan alas hak sertifikat HP Nomor 338 Tahun 1987.

PT KAI Daop 1 Jakarta mengiimbau kepada seluruh masyarakat agar menaati peraturan yang ada, serta tidak mendirikan bangunan secara ilegal di lahan PT KAI. Adapun undang-undang yang mengatur tentang keselamatan perjalanan KA tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal 178 “Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api” .

Pasal 181 ayat (1) "bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api."

Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007.

PT KAI Daop 1 Jakarta akan terus berkolaborasi dengan kewilayahan dan instansi terkait untuk melakukan upaya dalam mewujudkan keselamatan perjalanan KA serta menjaga lingkungan di sekitar jalur rel bersih dan aman.