JAKARTA - Polri menjatuhkan sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH kepada Ferdy Sambo dari kelembagaan pada Jumat 26 Juli dini hari.
Pantauan pada Jumat 26 Juli sekitar pukul 07.00 WIB, rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, terlihat sepi.
Hanya ada awak media yang sudah berkumpul di lokasi dengan jarak 50 meter dari rumah tersebut.
Di halaman rumah tersebut sejak pagi tidak terlihat adanya aktivitas dari penghuni selain kegiatan dari awak media yang melakukan siaran langsung.
Sampai pukul 9.52 WIB, terlihat masih belum ada aktivitas dari sekitar rumah mewah berpagar abu itu seperti mobil keluar dari dalam rumah.
BACA JUGA:
Sepuluh menit kemudian, awak media mencoba mendekati rumah pribadi Ferdy Sambo untuk menanyakan keberadaan Putri Candrawathi di rumah tersebut kepada petugas keamanan yang berjaga di dalam rumah itu.
"Nggak ada, nggak ada," kata seorang petugas keamanan mengenakan batik yang berjaga di pos dalam rumah.
Kemudian, tak lama, penjaga lainnya yang berkaos hitam keluar dari rumah dan mengatakan, "Ngapain di sini kan udah dikasih tempat di sana."
Berdasarkan laporan Antara, beberapa awak media pada akhirnya kembali menjaga jarak sekitar 50 meter dari kediaman pribadi Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari ini, Jumat 26 Agustus. Ini kali pertama Putri diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Jumat 19 Agustus.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan sudah melayangkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Putri.
Andi menyebutkan jadwal pemeriksaan Putri sebagai tersangka pada pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta.
"(Diperiksa) hari Jumat di Bareskrim," kata Andi Rian dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 25 Agustus.