MATARAM - Penyidik kejaksaan menelusuri adanya dugaan Bupati Lombok Tengah yang turut menikmati dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra mengatakan, penelusuran terkait dugaan tersebut berawal dari adanya pernyataan langsung Direktur RSUD Praya dr. Muzakir Langkir yang ikut terseret sebagai salah seorang tersangka kasus penyimpangan dalam pengelolaan dana BLUD Tahun Anggaran 2017-2020.
"Jadi, kami akan periksa kembali tersangka (dr. Muzakir Langkir) terkait pernyataan dia soal keterlibatan orang lain (Bupati Lombok Tengah) yang turut menikmati dana BLUD," kata Bratha dilansir ANTARA, Kamis, 25 Agustus.
Dia memastikan pernyataan dari dokter Muzakir tersebut kini masuk dalam bagian pengembangan penyidikan.
"Yang jelas, kami sudah mulai memetakan dan apa yang menjadi pernyataan yang bersangkutan, masuk dalam pengembangan penyidikan," ujarnya.
Anton Hariawan kuasa hukum pendamping tersangka dokter Muzakir membenarkan perihal pernyataan kliennya tersebut.
Saat kejaksaan melakukan penahanan terhadap dokter Muzakir bersama dua tersangka lainnya, Anton memastikan adanya aliran dana ke Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah.
Menurut dia, aliran dana BLUD tersebut sudah tertuang dalam catatan pembukuan di bagian Bendahara Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah).
"Arsipnya juga saya punya," kata Anton.
Bahkan, lanjut dia, bukan hanya bupati dan wakil bupati yang turut menikmati dana BLUD. Ada juga aparat penegak hukum (APH) dan kepala dinas di Kabupaten Lombok Tengah, turut menikmati dana tersebut.
"Seperti setoran untuk HUT Adhyaksa Tahun 2022, itu ada bukti kuitansi ke Kejari Lombok Tengah," ucapnya.
BACA JUGA:
Dia menjelaskan, sumber setoran yang masuk ke APH dan pejabat daerah di Lombok Tengah itu berasal dari uang taktis.
"Jadi, uang taktis itu, uang dari rekanan. Misal ada rekanan pengadaan barang yang melaksanakan tender proyek BLUD, ada uang yang disisihkan seikhlasnya ke RSUD, itu yang jadi setoran ke APH dan pejabat daerah," ujar dia.
Anton mengatakan persoalan adanya aliran dana ke para pejabat dan APH ini akan menjadi materi kuasa hukum dalam mengawal kasus dokter Muzakir.
"Persoalan ini nantinya akan kami sampaikan ke jaksa. Karena bukan hanya setoran itu saja, ada juga pengadaan barang yang diberikan ke salah satu rumah sakit swasta di Lombok Tengah. Itu semua juga akan kami siapkan dalam materi untuk dibuka di persidangan," kata Anton.
Dalam kasus dugaan korupsi dana BLUD periode 2017-2020, dokter Muzakir ditetapkan sebagai tersangka bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) RSUD Praya periode 2016-2022, berinisial AS, dan Bendahara RSUD Praya periode 2017-2022, berinisial BPA.
Berdasarkan hasil penyidikan, muncul kerugian negara dari penghitungan Inspektorat Lombok Tengah dengan nilai sedikitnya Rp1,88 miliar.
Kerugian tersebut muncul dalam pengelolaan dana BLUD RSUD Praya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu item pekerjaan berkaitan dengan pengadaan makanan kering dan makanan basah. Nilai kerugian untuk pekerjaan tersebut sedikitnya mencapai Rp890 juta.