Kasus Korupsi, Jaksa Geledah Ruangan RSUD Praya Lombok Tengah
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

PRAYA - Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menggeledah ruangan RSUD Praya guna mencari barang bukti kasus dugaan korupsi anggaran rumah sakit setempat.

Setelah dilakukan penggeledahan di ruangan direktur dan ruangan lainnya, penyidik kejaksaan berhasil mengumpulkan sejumlah berkas maupun dokumen penting terkait kasus tersebut.

Selanjutnya dokumen tersebut dibawa langsung ke kantor Kejaksaan Lombok Tengah sebagai bahan proses penyidikan.

"Hari ini kita melakukan penggeledahan di ruangan direktur, bendahara dan PPK," kata Pidsus Kejaksaan Lombok Tengah I Gusti Putu Suda Adnyana di Praya dikutip Antara, Rabu, 5 Januari.

Sejumlah dokumen yang dikumpulkan tersebut untuk penambahan pada pemeriksaan penyidikan selanjutnya dan sebagai bahan klarifikasi terkait dengan yang ada hubungan dengan dana RSUD Praya 2017-2020.

"Barang yang dibawa itu berupa stampel sebanyak 20 unit, laptop, komputer, kwitansi dan sejumlah dokumen lainnya," katanya.

Direktur RSUD Praya dr Muzakir Langkir mengatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan agar proses dugaan kasus tersebut cepat diselesaikan.

"Sejumlah dokumen telah dibawa oleh kejaksaan, baik itu laptop dan sejumlah dokumen lainnya," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Lombok Tengah telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur RSUD Praya, mantan Bupati Lombok Tengah, Wakil Bupati Lombok Tengah, dewan pengawas RSUD Praya dan sejumlah pegawai RSUD Praya.

Kejaksaan awalnya menyelidiki kasus dugaan korupsi biaya pengolahan darah pada Unit Tranfusi Darah (UTD) Dinas Kesehatan Lombok Tengah oleh RSUD Praya. Dalam perjalananya, jaksa menemukan indikasi penyimpangan pada pengelolaan anggaran di BLUD RSUD Praya secara umum.

Dari hasil ekspose yang telah dilakukan ditemukan adanya indikasi kerugian negara Rp750 juta di Tahun 2020. Kejaksaan Lombok Tengah menaikkan kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.