Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tambahan anggaran untuk penyesuaian gaji terhadap pegawai KPK yang kini berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya masih menyesuaikan pemberian gaji berdasarkan sistem ASN. Karena itu, KPK meminta dukungan Komisi III DPR terkait penambahan anggaran tersebut.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, telah melaksanakan alih tugas pegawai KPK menjadi ASN. Konsekuensinya, ada sistem kepangkatan yang berbeda yang kemudian konsekuensinya anggarannya penggajiannya berbeda," ujar Gufron saat rapat Komisi III DPR bersama KPK, Menkumham, Kejagung dan PPATK di Gedung DPR Jakarta, Kamis, 25 Agustus.

Ghufron menjelaskan alihstatus pegawai KPK menjadi abdi negara otomatis mengikuti kepangkatan dalam sistem ASN. Sehingga, ada perbedaan gaji yang diberikan terhadap pegawai KPK yang kini berstatus ASN.

"Tentu ketika perbedaan itu, kami tidak bisa menggunakan standar yang rendah karena akan merugikan pihak yang tinggi posisinya. Maka kemudian akan kami ambil yang atas," jelasnya.

Untuk itu, KPK meminta dukungan DPR lantaran diperlukannya tambahan anggaran untuk menyesuaikan gaji pegawainya menyeragamkan dengan dasar sistem ASN. Namun, Ghufron tak menyebut berapa total anggaran yang diminta KPK.

"Itu yang mengakibatkan untuk belanja pegawai konsekuensinya kami menyesuaikan dengan sistem ASN berdasarkan pangkat golongan tertentu. Nah, di titik itu, maka kemudian kami memerlukan anggaran untuk menyesuaikan gaji tersebut. Oleh karena itu, kami mohon dukungannya," kata Ghufron.