JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di kampus yang dipimpinnya. Karomani mematok harga mulai dari Rp100 juta hingga Rp350 juta untuk membantu meluluskan mahasiswa baru Unila.
"Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara KRM (Karomani) diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam Konferensi Pers yang disiarkan akun YouTube KPK, Minggu, 21 Agustus.
Adapun suap itu diminta Karomani kepada orang tua yang ingin anaknya diberikan jalur khusus dalam seleksi mandiri masuk Unila (Simanila) untuk tahun akademik 2022. Karomani mematok harga tersebut karena punya kewenangan dalam seleksi Simanila.
Karomani juga aktif mengatur bawahannya untuk memilah calon mahasiswa yang mendaftar Simanila. Ia memerintahkan Heryandi selaku Wakil Rektor Bidang Akademik, Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta Muhammad Basri selaku Ketua Senat untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.
"Maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme," ujar Ghufron.
BACA JUGA:
Karomani selanjutnya juga diduga memerintahkan Mualimin selaku dosen untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus olehnya.
Lalu, Andi Desfiandi sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila diduga menghubungi Karomani untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang. Hal ini karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan Karomani.
Atas intruksi Karomani, Mualimin mengambil titipan uang tunai sejumlah Rp150 juta dari Andi Desfiandi di salah satu tempat di Lampung.
"Seluruh uang yang dikumpulkan KRM (Karomani) melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta," katanya.
KPK juga menemukan tabungan deposito dan emas batangan yang diduga terkait dengan penerimaan mahasiswa baru ini. Namun sayangnya, Ghufron tak memerinci total emas dan deposito yang dimiliki Karomani dari hasil suap.
Lebih lanjut, Ghufron mengatakan tak semua uang suap yang didapat dijadikan barang dan deposito oleh Karomani, sebagian masih ada dalam bentuk uang tunai.
"Tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar," ujar Ghufron.
Sekadar informasi, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari, Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan tim penyidik menahan tiga tersangka untuk 20 hari pertama mulai 20 Agustus 2022 sampai dengan 8 September 2022, yakni Karomani ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK serta Heryandi dan Muhammad Basri ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sementara, tersangka Andi Desfiandi penahanannya terhitung mulai 21 Agustus 2022 sampai dengan 9 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Karena ini ada perbedaan waktu pada saat penangkapan, jadi AD ditangkap belakangan," ujar Asep.
Atas perbuatannya, Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Andi Desfiandi sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.