JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sempat menyebut alasan di balik rencana membunuh Brigadir J karena adanya aksi pelecehan terhadap istrinya yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto angkat bicara perihal alibi itu. Menurutnya, jika aksi pelecehan itu benar terjadi seharusnya langsung dilaporkan ke Polres terdekat.
"Harusnya lapor dengan bukti ke Polres Magelang, sehingga bukti yang diperlukan bisa diperoleh oleh penyidik," ujar Komjen Agus saat dikonfirmasi, Sabtu, 20 Agustus. Sehingga, dugaan pelecehan itu bisa segera diusut. Bahkan, terduga pelaku di balik pelaporan itupun akan segera ditangkap.
Hanya saja, dugaan pelecehan itu justru dilaporkan oleh Putri Chandrawathi ke Polres Metro Jakarta Selatan. "Apalagi kejadian tersebut menyangkut pejabat Polri, mungkin dengan bukti yang cukup bisa langsung ditangkap dan tahan pelakunya," kata Agus.
Adapun, pelaporan Putri Chandrawathi mengenai dugaan pelecehan seksual kini dihentikan proses penyidikannya. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut penghentian proses penyidikan itu berdasarkan gelar perkara.
BACA JUGA:
Selain itu, ada alasan di baliknya yakni tidak ditemukan fakta peristiwa aksi pelecehan yang disebut terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Bahkan, pelaporan itu dianggap sebagai 'pengaburan' dari aksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Kita anggap dua LP ini menjadi satu bagian masuk dalam obstruction of justice ya," kata dia.
Pelaporan yang dilakukan oleh Putri Chandrawathi itu hanya sebagai alibi. Tujuannya, untuk menutupi tewasnya Brigadir J karena dibunuh.
"Ini bagian dari upaya menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340 (pembunuhan berencana, red)," kata Andi.