Bagikan:

JAKARTA - Inspektorat Khusus (Irsus) Polri ternyata sudah memeriksa 83 personel yang diduga melanggar etik di balik kasus pembunuhan Brigadir J. Jumlah ini terus bertambah seiring penanganan kasus tersebut.

"Kita telah melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap anggota-anggota kita sebanyak 83 orang," ujar ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada wartawan, Jumat, 19 Agustus.

Sedianya, jumlah anggota Polri yang diperiksa secara khusus sebelumnya sekitar 63 orang. Artinya, ada penambahan sebanyak 20 anggota Polri.

Dari puluhan orang itu, hampir setengahnya atau 35 orang direkomendasikan ditempatkan di tempat khusus (patsus).

Bahkan, dari hasil rangkaian pemeriksaan enam di antaranya diduga kuat terlibat dalam obstruction of justice atau menghalangi penyidikan. Sehingga, mereka bakal diproses secara pidana.

"Terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana yaitu obstruction of justice," ungkapnya.

Enam orang itu antara lain, Irjen Ferdy Sambo eks Kadiv Propam, Brigjen Hendra Kurniawan eks Karopaminal Divisi Propam Polri, dan Kombes Agus Nurpatriaselaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri

Lalu, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, serta Kompol Cuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Di sisi lain, sejauh ini ada 18 anggota Polri yang sudah ditempatkan di patsus. Tiga di antaranya para tersangka pembunuhan Brigadir J yakni, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal.

"Kemudian dari personel yang sudah dipatsuskan ada 15 orang," kata Agung.