JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya buka-bukaan mengenai pelaku perusakan alat bukti berupa CCTV di kasus pembunuhan Brigadir J. Disebutkan, pelaku merupakan oknum anggota Divisi Propam dan Bareskrim Polri.
"Dari hasil interogasi, saat ini kami mendapatkan kejelasan bahwa CCTV tersebut diambil oleh anggota ataupun petugas dari Personil Div Propam dan personil dari Bareskrim," ujar Jenderal Sigit dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu, 24 Agustus.
Alat bukti CCTV itu merupakan saksi kunci dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.
Terlebih, kamera pengawas yang terpasang di pos security Kompleks Polri, Duren Tiga, merekam semua pelanggaran etik yang dilakukan oknum dari Divisi Propam.
"Dari situ terungkap peran masing-masing siapa yang mengambil dan siapa yang mengamankan," ungkapnya.
Hingga akhirnya, titik terang pun didapat dalam penyelidikan mengenai obstruction of justice. Semua pihak yang terlibat diketahui dan dalam proses penindakan.
"Kemudian pada saat kita melakukan pemeriksaan lebih lanjut kita dapatkan siapa yang merusak CCTV," kata Kapolri.
Diketahui, dalam kasus Brigadir J, tim khusus Polri menetapkan lima tersangka. Mereka antara lain, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Terbaru, timsus juga menetapkan Putri Chandrawathi atau istri dari Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.
Selain itu, timsus Polri memeriksa 83 personel yang berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir J. Tercatat 35 anggota yang direkomendasikan untuk ditempatkan di patsus.
Sementara untuk anggota yang sudah ditempatkan di patus berjumlah 16 orang. 10 di antaranya di Provos Polri dan sisanya di Mako Brimbo Kelapa Dua, Depok.