Polres Kepulauan Meranti Riau Musnahkan 4.000 Pil Ekstasi
Foto: Dok. Antara

Bagikan:

JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Kepulauan Meranti, Polda Riau memusnahkan sebanyak 4.000 pil ekstasi, di halaman mapolres setempat, Jumat 19 Agustus.

Pemusnahan dipimpin oleh Wakapolres Kepulauan Meranti Kompol Robet Arizal didampingi Kasat Narkoba AKP Saharuddin Pangaribuan dengan cara dilarutkan menggunakan air dan cairan disinfektan, lalu diblender. Setelah encer, ekstasi yang sudah mencair dibuang ke dalam kloset.

Kompol Robet mengatakan pihaknya sebelumnya berhasil meringkus seorang kurir ekstasi berinisial Z(40) dan menyita ribuan pil ekstasi di kediamannya, di Desa Mengkopot, Kecamatan Tasik Putripuyu, Jumat 12 Agustus.

Ia mengungkapkan, proses penangkapan terhadap tersangka dilakukan sudah cukup lama dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian selama 15 hari berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkoba.

"Dengan didampingi ketua RW, polisi langsung melakukan penggerebekan, juga melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti dua bungkus yang berisi 4.000 butir pil ekstasi warna hijau," ujar Kompol Robet, dikutip dari Antara, Sabtu 20 Agustus.

Penyelidikan lebih lanjut, pil yang diduga kuat merupakan narkoba jenis ekstasi itu dibawa petugas ke Laboratorium Forensik Polda Riau untuk dicek.

"Setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Riau ternyata benar ribuan pil itu merupakan narkoba jenis ekstasi," kata Robet lagi.

Dari pengakuan tersangka, ribuan pil ekstasi tersebut dibawa dari Bengkalis oleh seseorang berinisial A. Rencananya, Z akan membawa barang itu kepada seseorang berinisial S.

Untuk satu butir pil ekstasi ini dijual seharga Rp40 ribu dan jika sudah terjual semua, maka tersangka dijanjikan upah sebesar Rp10 juta. Dari pengakuannya, tersangka baru kali ini menjalani profesi kurir barang haram tersebut.

"Atas perbuatannya, pelaku diganjar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," katanya pula.

Kompol Robet juga mengingatkan kepada masyarakat terkait bahaya narkoba, dan segera melaporkan ke aparat jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.