Bagikan:

JAKARTA - Sawit Watch dan Centre for Government, Constitution and Society (Integrity) Law Firm mendatangi Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan. Kedatangannya untuk mempertanyakan kelanjutan pengaduan mereka terkait dugaan HGU ilegal yang digunakan oleh satu perusahaan di Kalimantan Selatan pada 3 Agustus 2022 lalu.

"(pengaduan) Sudah sampai ke Menteri (Hadi Tjahjanto) dan dari Menteri sudah sampai ke Dirjen 7. Dirjen 7 itu yang menangani permasalahan pertahanan di kementerian ATR/BPN," ujar Direktur Sawit Watch Achmad Surambo melalui keterangan tertulis yang diterima, Jumat, 19 Agustus.

Achmad mengatakan, dirjen terkait di Kementerian ATR/BPN sedang memeriksa dan mengkaji pengaduan yang telah disampaikan. Menurut dia, dalam waktu yang tidak lama lagi, pihaknya akan dimintai klarifikasi atas laporan tersebut.

"Sekarang sedang meneliti dan menelaah pengaduan yang kita sampaikan dan kita menunggu dari mereka untuk mendapatkan klarifikasi dari kita, kalau seandainya diperlukan oleh mereka. Tapi, biasanya dari instansi yang kita sampaikan selalu ada klarifikasinya," ungkap Ahmad.

Dia juga menegaskan bahwa pihaknya akan kembali mendatangi Kementerian ATR/BPN untuk mengetahui nasib pengaduan mereka. Rencana awal September 2022 atau 2 Minggu lagi. Dia berharap, Kementerian ATR/BPN memproses pengaduan dugaan penerbitan HGU ilegal tersebut secara profesional karena terkait erat dengan mafia tanah yang menjadi prioritas Presiden Jokowi.

"Kita belum tahu apakah ada klarifikasi atau tidak, untuk memastikan ada klarifikasi atau tidak itu nanti pada saat kita datang lagi (awal September 2022) ngecek lagi, kita pengin tahu nasib pengaduan rakyat ini akan seperti apa, sesuai atau tidak dengan komitmen Jokowi, komitmen Pak Jokowi memberantas mafia tanah," imbuhnya.

Di tempat yang sama, Partner Senior Integrity Law Firm Harimuddin mengatakan dugaan penerbitan HGU ilegal telah dilaporkan ke empat lembaga, yakni KPK, Bareskrim, Kejaksaan dan Kementerian ATR/BPN. Pihaknya bersama Sawit Watch, sudah diminta klarifikasi terkait pengaduan atau laporan atas dugaan HGU ilegal.

"Jadi masih agenda klarifikasi belum masuk tindakan hukum pro justitia seperti penyelidikan atau penyidikan, masih masuk klarifikasi," ungkap dia.

Sementara laporan di Kejaksaan, lanjut Harimuddin, masih pada tahapan penelitian dan pengkajian dari tim kejaksaan dan belum ada klarifikasi seperti di Kementerian ATR/BPN. Dia pun berharap kedua lembaga tersebut memberikan atensi atau laporannya.

Sementara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto disebut menindaklanjuti dan memberikan atensi atas dugaan mafia tanah di Kotabaru, Kalimantan Selatan.