Dugaan Mafia Tanah Sebabkan Hutan Negara Hilang Ribuan Hektar
Sawit Watch melaporkan adanya dugaan mafia tanah ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN)/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA - Sawit Watch melaporkan adanya dugaan mafia tanah melalui penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) kepada salah satu perusahaan di kawasan Hutan Kotabaru, Kalimantan Selatan. Pelaporan ini ditujukan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN).

"Kehadiran Sawit Watch dan Integrity hari ini sejatinya bermaksud membantu Presiden dan Kementerian ATR/BPN dalam menggalakkan pemberantasan mafia tanah yang kerap menyulut konflik agraria. Kami juga hendak memastikan bahwa keberpihakan pemerintah melawan perbuatan zalim para mafia betul-betul diwujudkan, khususnya bagi masyarakat terdampak di Kotabaru Kalimantan Selatan," kata Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 Agustus.

Menurut Surambo, perolehan HGU di Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru sangat problematik. Karena menyebabkan hutan negara hilang sekitar 8.610 hektar. Terlebih, Presiden Jokowi pun mengimbau seluruh jajaran kementerian atau lembaga untuk berkomitmen penuh dalam memberantas para mafia tanah.

"Secara ilegal menjadi aset berupa lahan perkebunan beralaskan HGU, tanpa keputusan pelepasan kawasan hutan dari Menteri LHK. Penerbitan HGU itu terjadi pada 4 September 2018," ucap Surambo.

Dia menegaskan, berdasarkan Pasal 21 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 menyebutkan bahwa keputusan pelepasan kawasan hutan harus diterbitkan setelah Menteri LHK menerima permohonan dan meneliti pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis.

"Barulah status hamparan daratan itu bukan lagi merupakan kawasan hutan. Jadi, jika ribuan hektar hutan tiba-tiba beralih jadi HGU tanpa keputusan dimaksud, dapat disinyalir ada kaki-tangan mafia tanah yang bermain dibaliknya,” tegas Surambo.

Dia pun mengaku sudah membawa persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).