Bagikan:

JAKARTA - Pemasangan tembok pagar rumah di wilayah RT 11/10, Kelurahan Pisangan Timur, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur menuai protes. Tembok sepanjang dua meter di depan rumah Anisa (40), membuat akses jalan keluarganya menjadi terhambat.

Tembok itu bukan dibangun keluarga Anisa melainkan dibangun oleh Widya (45), yang tak lain adalah tetangganya. Widya sengaja membangun tembok tersebut lantaran kesal dengan perilaku keluarga Anisa.

Ia menyebutkan, keluarga Anisa sering mengeluarkan kata-kata kasar dan kotor kepada dirinya.

"Kalau kita tidak saling menghormati satu dengan yang lain, setidaknya jangan menimbulkan masalah. Masalah itu bukan fisik tapi yang utama adalah psikis. Nah ini yang sulit kami maafkan sampai saat ini," kata Widya di lokasi, Rabu, 3 Agustus.

Widya mengklaim, lokasi tembok itu berdiri masih berada di atas tanahnya, sesuai data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Lanjutnya, pendirian tembok itu sudah diusulkan ke pihak kelurahan sejak 12 Juli 2020. Pada Jumat, 29 Juli, tembok sudah berdiri.

"Pas pembangunan tembok, (keluarga Anisa) enggak protes. Pas sudah berdiri kok protes," katanya.

Sementara itu, Anisa telah mengakui bahwa lokasi tembok itu masih berada di atas tanah milik Widya.

Sebelumnya, Anisa sempat protes dan bersikeras bahwa tembok itu berada di jalan warga.

"Tadi kami sudah lihat suratnya, ternyata benar, ini sudah jalanan dia, sudah ada surat sahnya," ucap Anisa.

Kini keluarga Anisa dan Widya sedang mediasi, mencari jalan tengahnya dan dibantu unsur tiga pilar dari Kecamatan Pulogadung.

"Kami buatkan (surat pernyataan), untuk menjaga komitmen kedua belah pihak, " ujar Kepala Unit Intelkam Polsek Pulogadung Iptu Imam Rohadi.

Selanjutnya, petugas tiga pilar wilayah Pulogadung, Jakarta Timur melakukan mediasi dengan memanggil kedua belah pihak warga yang bertikai terkait akses jalan.

Adapun tiga pilar yang turut memediasi kedua pihak berseteru yakni Widya (45), selaku warga yang membuat tembok dan Anisa (40) yang terdampak tembok itu, yakni Polsek Pulogadung, Koramil 04/Pulogadung, dan pihak Kecamatan Pulogadung.

"Kami tiga pilar, dari Polsek Pulogadung, Kecamatan Pulogadung, Koramil Pulogadung, beserta RT dan RW melakukan mediasi," kata Kanit Intelkam Polsek Pulogadung, Iptu Imam Rohadi di lokasi, Rabu, 3 Agustus.

Kata Imam, dari mediasi itu diketahui Widya berencana memberikan akses jalan yang ditembok tersebut.

"Sementara ya, nanti ke depannya akan dikembalikan ke semula. Itu harapan kita semua," kata Imam.

Widya pun selaku pihak yang menembok akses jalan itu menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang telah dia buat.

"Izinkan saya menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan ini tetapi keputusan pada awalnya akumulasi dari beberapa tahun yang lalu termasuk nekat ya melakukan ini mungkin kejam kalau kata YouTube," ujarnya.

Widya berharap dengan adanya mediasi diharapkan ada jalan keluar dan solusi terbaik terhadap masalah yang dihadapi kedua belah pihak.

"Pastinya jika mereka ada etika baik, tanpa ada aparat, tanpa ada petugas pemerintahan, kelurahan, kecamatan, ini akan kami bongkar, tetapi kembali ketika memang itu berulang, bukan tidak mungkin kami kembali tetap seperti ini," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Anisa juga menyampaikan apresiasi terhadap petugas yang telah melakukan upaya mediasi antara dirinya dengan pihak penembok.

"Tadi sudah lihat suratnya ternyata benar ini sudah jalanan dia (Widya), sudah ada surat sahnya. jadi dari kami sudah mediasi tadi secara kekeluargaan. jadi yang diberitakan selama ini tidak benar," tutup Anisa.