JAKARTA - Polisi menyebut tak hanya menangani perkara sengketa tanah di balik persoalan penutupan secara paksa akses rumah di kawasan Ciledug, Kota Tangerang. Sebab, dalam rangkain persoalan itu polisi juga sedang menganai perkara dugaan pengancaman.
"Jadi ada dua laporan polisi yang sedang ditangani. Pertama soal sengketa tanah, kedua soal pengancaman," ucap Kapolsek Ciledug Kompol Wisnu Wardana kepada VOI, Sabtu, 13 Maret.
Untuk perkara sengketa tanah, kata Wisnu, laporan polisi (LP) diterima pada 2020 lalu. Sedangkan, perkara dugaan pengancaman baru diterima beberapa hari lalu.
"Kita sedang dalami soal pengancaman juga tapi yang menangani pihak Polres," kata dia.
Hanya saja, Wisnu tak menjelaskan secara rinci perihal waktu dan proses pengancaman itu. Dia hanya menegaskan pihak Ruli telah mengancam pemilik rumah.
"Kita pastikan kondisi masih kondusif. Kita melakukan pengaman untuk menghindari hal-hal lain terjadi," tandas dia.
Sebelumnya diberitakan, beredar video di media sosial memperlihatkan kondisi salah satu rumah di kawasan Ciledug, Kota Tangerang yang aksesnya terhalang pagar beton setinggi 3 meter.
BACA JUGA:
Video yang diunggah akun instagram @info_ciledug itu nampak seorang pria dan dua anaknya hendak keluar rumah. Tapi cara mereka keluar tidak bisa karena harus memanjat tembok.
Bahkan, tak hanya satu tembok yang mesti dilalu mereka. Setidaknya ada dua tembok tinggi yang harus mereka lalu untuk bisa keluar atau masuk rumah.
Parahnya di tembok kedua, mereka juga harus lebih hati-hati. Sebab, terpasang kawat berduri tepat di atas tembok tersebut.
Kapolsek Ciledug Kompol Wisnu Wardana yang dikonfirmasi perihal tersebut mengatakan penyebab adanya dua tembok itu karena permasalahan sengketa tanah. Bahkan, permasalahan itu sudah terjadi sejak tiga tahun lalu.
"Sebenarnya itu karena ada masalah sengketa tanah. Permasalahan ini juga sudah terjadi cukup lama sekitar tahun 2019," kata Wisnu.