Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melangsungkan sidang pemeriksaan setempat (PS) di Blok 15 Kawasan GBK atau Hotel Sultan pada Jumat 17 Mei. Adapun lokasi tersebut merupakan objek sengketa antara pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco dengan pemerintah.

Pemeriksaan dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo, dihadiri lengkap oleh pihak penggugat, tergugat, dan kuasa hukum para pihak. Pertemuan itu dilangsungkan tepat depan lobby Hotel Sultan.

Kuasa Hukum Hotel Sultan, Amir Syamsuddin buka suara soal pemeriksaan setempat ini.

"Jadi kasus ini perdata sengketa hak, bukan sengketa penguasaan hak," katanya.

Mantan Menteri Hukum dan HAM ini juga menyayangkan aksi blokade yang dilakukan pihak tergugat.

"Anda bisa lihat akses keluar dan masuk ditutup, bagaimana kalau ada bencana, kebakaran misalnya. Aksesnya pasti sulit," katanya.

Mengacu kepada Asas Pemisahan Horizontal yang dianut Hukum Tanah Nasional, maka seluruh bangunan yang berada di atas tanah HGB Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora berupa Hotel, Apartemen, Real Estate dan lainnya yang dikenal dengan Kompleks The Sultan Hotel adalah sepenuhnya milik PT Indobuildco.

"Memasukkan lahan HGB swasta dalam BMN adalah perbuatan yang melanggar hukum. Tidak ada dasarnya HPL yang terbit 1989 otomatis mencaplok HGB atas nama pihak lain," kata Amir.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan, Yosef Benediktus Bandeoda menyebutkan pemeriksaan setempat dilakukan oleh hakim atau majelis hakim perdata di tempat objek yang sedang disengketakan berada.

"Jadi memang majelis hakim hari ini ingin memastikan posisi objek yang disengketakan berada yakni HGB Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora berupa Hotel, Apartemen, Real Estate," katanya.

Hakim Zulkifli pun meminta para pihak untuk menyepakati bahwa lokasi tersebut merupakan objek gugatan. Dalam hal ini ialah Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora menurut penggugat, dan HPL No.169/HPL/BPN/89 menurut tergugat.

"Kita sepakati dulu, lokasi HGB 26-27 berada di sini? Oke. Lalu HPL 01 berada di mana, di sini? Oke. Jadi kami tidak panjang-panjang karena jangan sampai kita tidak sepakati berada di sini. Karena itu (lokasi) tidak menunjuk di barat, timur, nggak. Karena memang gugatannya di sini, tempat ini," kata Zulkifli.

Pemeriksaan setempat dilakukan kepada para pihak untuk menyepakati bahwa lokasi tersebut merupakan objek gugatan. Dalam hal ini ialah Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora menurut penggugat, dan HPL No.169/HPL/BPN/89 menurut tergugat.

Zulkifli menjelaskan, usai agenda pemeriksaan ini, pihaknya akan segera mencapai tahap penyusunan kesimpulan hingga akhirnya pembacaan putusan pada akhir Mei nanti.

 PT Indobuildco melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, pada 9 Oktober 2023 silam. Perusahaan tersebut menggugat Mensesneg, Menteri ATR/Kepala BPN, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat dan Pusat Pengelola Kawasan GBK soal kepemilikan Blok 15 kawasan GBK.