PPK GBK Dianggap Lampaui Kewenangan PN Jakpus Gegara Somasi Karyawan Hotel Sultan
Ilustrasi Hotel Sultan (Foto: dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pusat Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno (PPK GBK) dianggap melampaui kewanangan pengadilan karena melayangkan somasi kepada karyawan Hotel Sultan. Sebab, gugatan perdata terkait sengketa antara PT Indobuildco dan PPK GBK masih disidangkan.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva menanggapi somasi yang dilayangkan kuasa hukum PPK GBK, Saor Siagian. Disebutkan, pegawai yang masih beraktivitas di kawasan hotel mewah itu bakal terjerat hukum.

"Somasi dan ancaman terhadap karyawan PT Indobuildco selaku pengelola sah Hotel Sultan sudah melampaui kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sedang menyidangkan kasus gugatan PT Indobuildco terhadap PPK GBK Nomor 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst," kata Hamdan mengutip Antara.

Hamdan menyayangkan somasi yang sudah keburu dilayangkan. Apalagi, PN Jakarta Pusat sudah mengagendakan sidang mediasi pada Senin, 6 November mendatang.

Selain itu, HGB Nomor 26 dan 27 yang jadi dasar pembangunan Hotel Sultan belum pernah dibatalkan pengadilan dan belum berakhir. Sehingga, bangunan tersebut harusnya sah menjadi milik PT Indobuildco.

Lebih lanjut, Hamdan juga menyinggung soal tindakan sepihak PPK GBK saat melakukan eksekusi. Katanya, tindakan semacam ini rasanya baru pertama kali terjadi oleh lembaga yang dibentuk pemerintah dan harusnya memberikan penghormatan pada prinsip hukum.

"Tindakan sepihak dan sewenang-wenang seperti dipertontonkan oleh PPK GBK baru pertama kali terjadi di Indonesia. Eksekusi terhadap objek sengketa wajib atas perintah pengadilan," tegasnya.

Sehingga, PPK GBK diminta menahan diri hingga putusan pengadilan diketuk. Mengingat banyak pekerja di hotel itu yang menggantungkan nasibnya untuk menghidupi keluarga.

"Ada ribuan orang yang mengandalkan hidupnya dari bekerja di Hotel & Residence Sultan ini, baik sebagai karyawan maupun vendor termasuk sopir taksi," ujar Hamdan.

"Dimana letak rasa kemanusiaan PPK GBK jika secara sepihak memaksa karyawan berhenti bekerja? Apakah PPK GBK yang akan menghidupi mereka? Biarlah proses hukum berlangsung dan majelis hakim memutuskan seadil-adilnya," pungkasnya.