Bagikan:

JAKARTA - Pusat Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno (PPK GBK) melalui kuasa hukumnya, Saor Siagian melayangkan somasi kepada karyawan Hotel Sultan bila masih melakukan aktivitas atau kegiatan di kawasan hotel tanpa seizin.

Karyawan juga bisa terjerat hukum jika masih melakukan aktivitas atau kegiatan di kawasan hotel.

Merespons hal tersebut, Kuasa Hukum PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan, Amir Syamsudin menilai, pernyataan yang disampaikan Kuasa Hukum PPK GBK merupakan bentuk intimidasi dan manipulatif.

“Pernyataan kuasa hukum PPK GBK tersebut kami nilai sebagai tindakan intimidasi, manipulatif, dan melecehkan pengadilan,” ujar Amir melalui keterangan pers, Rabu, 1 November.

Amir menjelaskan Majelis Hakim sudah menetapkan jadual sidang mediasi pada Senin, 6 November 2023 mendatang.

Namun, PPK GBK dinilai melakukan tindakan yang mendahului putusan pengadilan dengan secara paksa memasang tembok beton permanen di akses jalan masuk Hotel Sultan.

“Jadi tindakan-tindakan PPK GBK di atas lahan HGB No. 26 dan HGB No. 27 milik PT Indobuildco atas dasar kepemilikan pada HPL No. 1/Gelora adalah tindakan yang melawan hukum,” ucapnya.

Lebih lanjut, Amir mengatakan dalam jumpa pers Kuasa Hukum PPK GBK juga membuat pernyataan yang dinilai mengintimidasi karyawan Hotel Sultan dengan ancaman pidana untuk tidak melakukan aktivitas di dalam kawasan Hotel Sultan tanpa izin dari PPK GBK.

Dengan demikian, sambung Amir, Sekneg cq. PPK GBK secara sadar telah melecehkan pengadilan, melanggar etika beracara dan tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kenapa harus ada izin dari PPK GBK? Sejak kapan PPKGB memiliki lahan HGB No. 26 dan HGB No. 27 atas nama PT Indibuildco,” kata dia.

Menurut Amir, Putusan PK No. 276 PK/Pdt/2011 sama sekali tidak memberi hak kepada Sekneg cq. PPK GBK atas HGB No, 26 dan HGB No. 27 atas nama PT Indobuildco. Sekneg cq.

Amir mengatakan, PPK GBK adalah pemegang HPL No. 1/Gelora sejak tahun 1989 yang terbit di atas HGB No. 26 dan HGB No. 27 atas nama PT Indobuildco yang ada terlebih dahulu, sehingga Sekneg cq PPK GBK harus membebaskan lahannnya terlebih dahulu dengan ganti rugi sebelum HGB No. 26 dan HGB No. 27 menjadi bagian dari HPL No. 1/Gelora.

“Faktanya, Sekneg cq. PPK GBK tidak pernah membebaskan atau melepaskan hak atas HGB No. 26 dan HGB No. 27 dari PT Indobuildco, dan sebaliknya juga PT Indobuildco tidak pernah melepaskan haknya atas HGB No. 26 dan HGB No. 27 sehingga HGB No. 26 dan HGB No. 27 tidak pernah menjadi bagian dari HPL No.1/Gelora,” ucapnya.

Menurut dia, tidak pernah ada dasar hukumnya HGB No. 26 dan HGB No. 27 akan kembali menjadi aset negara berdasarkan HPL No. 1/Gelora bila habis masa berlakunya.

“Kami tegaskan kembali bahwa PT Indobuildco sampai saat ini masih memiliki hak atas lahan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora karena sesuai hukum tanah nasional, bila HGB sudah habis masa perpanjangan haknya, maka PT Indobuildco masih diberi hak untuk memperbarui haknya paling lama 30 tahun ke depan,” tuturnya.

Amir mengatakan, PT Indobuildco juga sudah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan yang terdaftar dengan No. 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Karena itu, ia berharap, pihak PPK GBK taat hukum untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.