Terancam Digugat Pontjo Sutowo soal Hotel Sultan, Bahlil: Enggak Apa-apa
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. (Foto: Mery Handayani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia angkat suara mengenai ancaman gugatan yang akan dilayangkan oleh Pontjo Sutowo terhadap dirinya terkait dengan masalah pengelolaan Hotel Sultan. Ia mengaku tak masalah dengan jika digugat.

“Enggak apa-apa (digugat). Bagus. Saya memang suka itu digugat,” katanya ditemui di Hutan Kota Plataran, Jakarta, Rabu, 25 Oktober.

Bahlil mengaku sebenarnya dirinya memiliki hubungan baik denhan Panjto Sutowo. Meski begitu, Bahlil mengatakan tidak ingin mencampuradukan urusan pribadi dengan pemerintahan.

“Pak Ponjto itu senior saya. Mantan ketua umum Hipmi, saya juga mantan ketum. Tapi saya kira, hubungan pribadi kan abang adik. Tapi kan hubungan pemerintah enggak bisa kita campuradukkan,” jelasnya.

Bakal Cabut Izin Usaha

Sebelumnya, Bahlil mengatakan izin usaha PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo terkait pengelolaan Hotel Sultan telah dibekukan sejak dua minggu lalu.

Bahlil menjelaskan, pembekuan izin usaha telah di lakukan sejak dua pekan lalu, karena telah habis masa berlaku hak guna bangunan (HGB) PT Indobuildco atas tanah yang berlokasi di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK).

“Sudah dua minggu lalu dibekukan,” ujar Bahlil kepada awak media di Jakarta, Jumat, 20 Oktober.

Karena itu, Bahlil meminta manajamen Indobuildco untuk segera mengosongkan Hotel Sultan karena telah berakhirnya masa Hak Guna Bangunan (HGB).

Adapun saat ini pihaknya masih akan menunggu Pontjo Sutowo untuk menghentikan operasi usahanya.

Bahlil menegaskan, apabila manajamen Indobuildco masih tidak menghentikan operasinya, maka tidak segan-segan untuk lakukan pencabutan izin usaha secara permanen milik PT Indobuildco.

“Kita akan pertimbangkan (pencabutan izin usaha). Sekali lagi saya katakan pengusaha gak boleh mengatur negara, tetapi negara juga tidak boleh semena-mena pada pengusaha,” katanya.