Bagikan:

JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan, izin usaha PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo terkait pengelolaan Hotel Sultan telah dibekukan sejak dua minggu lalu.

Bahlil menjelaskan, pembekuan izin usaha telah di lakukan sejak dua pekan lalu, karena telah habis masa berlaku hak guna bangunan (HGB) PT Indobuildco atas tanah yang berlokasi di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK).

"Sudah dua minggu lalu dibekukan," ujar Bahlil kepada awak media di Jakarta, Jumat, 20 Oktober.

Oleh karena itu, Bahlil meminta manajamen Indobuildco untuk segera mengosongkan Hotel Sultan karena telah berakhirnya masa Hak Guna Bangunan (HGB).

Adapun saat ini pihaknya masih akan menunggu Pontjo Sutowo untuk menghentikan operasi usahanya.

Bahlil menegaskan, apabila manajamen Indobuildco masih tidak menghentikan operasinya, maka tidak segan-segan untuk lakukan pencabutan izin usaha secara permanen milik PT Indobuildco.

" Kita akan pertimbangkan (pencabutan izin usaha). Sekali lagi saya katakan pengusaha gak boleh mengatur negara, tetapi negara juga tidak boleh semena-mena pada pengusaha." katanya.