Bagikan:

TANGERANG – Iyos (58), pria paruh baya dengan kondisi tubuh mengkhawatirkan. Dia terlihat sangat kurus, bentuk tubuhnya tidak seperti pria pada umumnya. Badannya hanya tulang yang dilapisi kulit. Dia juga tinggal di tempat yang tidak layak, di bawah flyover Kebon Nanas, Kota Tangerang. Mengkhawatirkan.

Iyos baru-baru ini menjadi perhatian netizen setelah videonya beredar di media sosial. Dia tinggal di tempat yang kotor, tidak sehat, kumuh, jauh dari kata layak.

Melihat Iyos, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang Mulyani mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui keberadaan Iyos. Kata Mulyani, dia sudah menerjunkan timnya untuk menjemput pria lansia tersebut untuk diberikan perawatan.

"Telah mendapat laporan orang terlantar pada Selasa, 2 Agustus 2022 malam. Setelah itu pihaknya telah menerjunkan tim reaksi cepat Dinsos untuk menangani laporan tersebut," kata Mulyani saat dikonfirmasi, Rabu 3 Agustus.

Kondisi Iyos di RSUD Tangerang/ Foto: IST 

"Kami sudah bawa ambulans ke lokasi pria tersebut, serta membawanya ke RSUD Kota Tangerang," sambungnya.

Mulyani juga menerangkan, berdasarkan keterangan dokter RSUD Kota Tangerang, bahwa saat ini kondisi Iyos telah membaik.

"Kondisinya mulai membaik. Awalnya dia agak sedikit sesak pada pernafasan," ucapnya.

Katanya, Mulyani akan berkoordinasi dengan Dinsos Cisarua, Kabupaten Bogor. Sebab, keluarga Iyos ada di daerah Jawa Barat.

"Pria tersebut mengaku memiliki anak di Cianjur dengan nama Neng Roh dan Asep (suami Neg Roh). Iyos juga memiliki adik bernama Ade di Cisarua," ucapnya.

Menurut Mulyani, pihaknya akan terus melayani dan mendampingi hingga memastikan Iyos benar-benar telah dipegang oleh orang yang tepat.

"Ini sudah menjadi SOP Dinsos dalam menangani orang terlantar di lingkungan Kota Tangerang. Namun, jika orang terlantar tidak ditemukan keluarganya, atau sudah tidak memiliki keluarga, Dinsos juga memiliki rumah singgah untuk memfasilitasi kehidupan yang lebih layak dan produktif," tutupnya.

Perlu diketahui, Pasal 34 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan "Fakir Miskin dan Anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara" dan selanjutnya dalam Pasal 27 Ayat (2) menyatakan "Bahwa tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".

Iyos mendapat penanganan dari pemerintah, setelah videonya beredar di media sosial.