JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan mengundang Menkopolhukam Mahfud MD dan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait kasus yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo.
Undangan ini merupakan keputusan MKD setelah menggelar rapat pleno membahas perkembangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Rapat Pimpinan dan Rapat Pleno MKD DPR RI memutuskan untuk mengundang Ketua Indonesia Police Watch (IPW) dan Menkopolhukam Mahfud MD terkait kasus Ferdy Sambo," ujar Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis, 18 Agustus.
Namun, Habiburokhman tidak menjelaskan kapan waktu pemanggilan tersebut. Anggota Komisi III DPR itu hanya mengatakan, MKD ingin mendalami pernyataan Sugeng IPW terkait pemberitaan yang mengaitkan Ferdy Sambo dan DPR.
"Kami baca di media online Pak Sugeng mengatakan ada informasi soal aliran dana ke DPR. Kami mau mendalami informasi yang dia maksud itu dari mana. Karena jika hal tersebut benar, itu merupakan pelanggaran hukum dan etika DPR," jelas Habiburokhman.
BACA JUGA:
Sementara undangan terhadap Mahfud Md, menurut Habiburokhman, MKD DPR membaca pernyataan Menkopolhukam soal skenario Sambo di kasus pembunuhan Brigadir J.
"Sementara Menkopolhukam/Ketua Kompolnas di media menyatakan Sambo rancang skenario dengan menghubungi Kompolnas hingga anggota DPR RI. Kami ingin mendapat informasi apakah ada anggota DPR yang terlibat merancang skenario yang dibuat Ferdy Sambo," kata Habiburokhman.