Bagikan:

JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD dan Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santosa dijdwalkan akan memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk memberi keterangan soal kasus Irjen Ferdy Sambo pada Kamis, 25 Agustus.

IPW mengkonfirmasi akan hadir pada undangan MKD DPR pekan ini guna memberi penjelasan terkait adanya dugaan kucuran dana Irjen Ferdy Sambo yang mengalir ke DPR.

"Saya akan hadir untuk memberikan keterangan," ujar Ketua IPW Sugeng saat dihubungi, Senin, 22 Agustus.

Sugeng mengatakan, IPW menghormati MKD sebagai alat kelengkapan dewan sehingga berkomitmen hadir dalam pemanggilan tersebut.

"Kita harus menghormati MKD sebagai alat kelengkapan DPR RI," katanya.

Sebelumnya, Mahfud MD sudah lebih dulu menyatakan kesiapannya menghadiri undangan MKD DPR.

"Saya akan hadir," kata Mahfud, Minggu, 21 Agustus.

Mahfud mengaku dirinya memang menunggu untuk diundang. Dirinya menyatakan, akan menjelaskan dan menyampaikan hal yang diketahui kepada MKD DPR.

"Saya memang menunggu-nunggu untuk diundang," ungkapnya.

Diketahui, MKD DPR menjadwalkan pemanggilan Menkopolhukam sekaligus Ketua Kompolnas DNA, Mahfud MD, dan Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa pada Kamis, 25 Agustus, mendatang.

Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman berharap kedua tokoh itu hadir untuk memberikan keterangan dari informasi yang didapatnya.

"Kami berharap kedua tokoh tersebut berkenan hadir dan memberikan keterangan," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Jumat, 19 Agustus.

Ketua IPW akan diperiksa soal pengakuannya yang mendapat informasi terkait aliran dana ke anggota DPR di kasus Irjen Ferdy Sambo. Sedangkan Menkopolhukam terkait informasi keterlibatan anggota DPR di kasus Irjen Ferdy Sambo.

"Pak Sugeng kami undang terkait pemberitaan bahwa beliau pernah mengatakan mendapat informasi adanya aliran dana ke anggota DPR terkait kasus Ferdy Sambo," ujar Habiburokhman.

"Sementara Pak Mahfud kami undang untuk kami mintai keterangan apakah beliau mengetahui ada anggota DPR yang turut terlibat menyusun skenario rekayasa kasus Ferdy Sambo," tandasnya.