Awalnya Rajut Asmara, Konten Kreator di Bengkulu Berubah Drastis Setelah Dapatkan Ini dari TKW di Hongkong
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau, di Mapolres Bengkulu/ANTARA

Bagikan:

BENGKULU - Satreskrim Polres Bengkulu menangkap ST yang merupakan konten kreator game asal Kabupaten Seluma, setelah melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Malang yang bekerja di Hongkong.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan, pelaku ST (22) ditangkap saat berada di sebuah rumah di Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.

"Kami akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Perumahan Puri Bandara, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu sekitar pukul 18.30 WIB," kata Malau di Kota Bengkulu, Antara, Selasa, 9 Agustus. 

Kronologis kejadian berawal ketika korban DP (25) yang sedang bekerja di Hong Kong berkenalan dengan pelaku melalui media sosial.

Kemudian, keduanya menjalin hubungan spesial dan saling berkomunikasi melalui handphone, namun saat melakukan videocall pelaku meminta korban untuk membuka pakaian bagian atas dan menunjukkannya kepada pelaku.

Menurut dia lagi, kemudian pelaku merekam videocall yang memperlihatkan bagian atas tubuh korban yang saat itu tidak tertutup tanpa sepengetahuan korban.

"Kemudian pelaku mulai memeras dan mengancam korban dengan ancaman akan menyebarkan video tersebut," ujarnya pula.

Korban khirnya melaporkan kejadian tersebut ke Divisi Hubungan Internasional Staf Teknis Polri Hong Kong dan Konsulat Jendral Republik Indonesia.

Setelah korban mengetahui lokasi pelaku yang berada di Kota Bengkulu, korban menunjuk Puspa Erwan sebagai kuasa hukum korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu.

Malau menyatakan, setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya segera berkoordinasi dan bekerjasama dengan Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) dan Kedubes Republik Indonesia di Hong Kong.

Saat ini pelaku telah berada di Mapolres Bengkulu beserta sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap korban, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.