Bagikan:

JAKARTA - Pengacara keluarga Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut pemeriksaannya kali ini terkait perubahan berita acara pemeriksaan (BAP). Salah satunya soal luka tembakan.

"Jadi intinya tadi adalah mengubah berita acara menjadi berita acara pemeriksaan pelapor atau saksi atau menjadi pro justitia," ujar Kamaruddin kepada wartawan, Selasa, 2 Agustus.

Berdasarkan pemeriksaan pertama, Kamaruddin tak menyinggung mengenai luka-luka yang ada pada jenazah Brigadir J.

Tetapi pada pemeriksaan hari ini, semua luka diuraikan kepada penyidik. Terlebih, tim kuasa hukum memiliki rangkuman hasil autopsi ulang yang berdasarkan pengamatan saksi.

"Berdasarkan hasil autopsi ulang yang dilihat oleh duta kita atau wakil kita yang berprofesi dokter dan magister kesehatan ternyata ditemukan luka itu luka tembak dari belakang nembus hidung, itu saja tambahannya," ungkapnya.

Sebelumnya, Kamaruddin juga menyatakan ada enam retakan di tengkorak ajudan Irjen Ferdy Sambo.

Kemudian, ada juga luka seperti sayatan di bagian bawah mata Brigadir J. Lalu, luka di alis bagian atas serta bahu sebelah kanan.

“Kemudian di atas alis. Kemudian di bahu sebelah kanan ada luka terbuka,” kata Kamaruddin.

Kamaruddin sebelumnya sudah dimintai keterangan pada 20 Juli, lalu. Proses pemeriksaan itu usai rapat koordinasi dengan Kompolnas dan timsus.