Pengacara Keluarga Brigadir J Angkat Bicara Soal Dipolisikan Sebar Hoaks, Kamaruddin Simanjuntak: Buktikan!
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta Aliansi Advokat Anti Hoax (A3H) untuk membuktikan pernyataannya yang diangap sebagai kebohongan.

Pernyataan itu menanggapi pelaporan yang ditujukan kepadanya atas dugaan penyebaran berita bohong.

"Silakan dibuktikan kalau ada laporan," ujar Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi, Sabtu, 3 September.

Tapi, jikalau A3H tak bisa membuktikan, maka, Kamaruddin menyatakan tegas akan mengambil langkah hukum. Dia akan membuat laporan balik.

Terlepas dari pelaporan itu, Kamaruddin juga menyebut bekas luka siksaan di tubuh Brigadir J bukanlah kebohongan.

Alasannya, pernyataannya itu berdasarkan data atau catatan tim dokter yang diutus keluarga ikut menyaksikan proses autopsi ulang beberapa waktu lalu.

"Semua orang kan bisa melihat lukanya. Memang mata orang buta apa? Kan semua orang bisa lihat termasuk dokter yang kita kirim ke dalam itu bisa melihat kan gitu ditulis juga dalam laporan dokter itu," tegas Kamaruddin.

Bahkan, pengacara keluarga Brigadir J ini juga seolah menyentil pihak pelapor tersebut. Dikatakan, langka mereka membuat laporan diduga hanya untuk mencari sensai.

"Mungkin dia bikin laporan pengen terkenal toh," kata Kamaruddin.

Sebagai informasi, Kamaruddin dilaporkan ke Bareskim Polri oleh Aliansi Advokat Anti Hoax (A3H). Pelaporan itu karena sempat menyampaikan adanya luka sayatan di tubuh Brigadir J.

Padahal, dari hasil autopsi ulang dan pemeriksaan jaringan hanya ditemukan lima luka tembak di tubuh Brigadir J.

"Hoaksnya soal penggiringan opini terkait berita dalam media online mengenai luka sayatan di tubuh Brigadir J, dengan mengatakan itu tangannya, jari-jarinya hancur, itu setelah ditembak atau sebelum ditembak," kata Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirudin.

Dalam laporan itu, sejumlah alat bukti dilampirkan. Satu di antaranya tangkapan layar berita media daring.

Laporan itu pun telah diterima Bareskrim Polri dan teregistrasi dengan nomor: LP/B/0495/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM Polri.