JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memulai pembuatan jalan tembus di kawasan Lebak Bulus. Jalan tembus dari Jalan Lebak Bulus I ke Jalan Lebak Bulus III, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengungkapkan, pembangunan jalan tembus dari Jalan Lebak Bulus I ke Jalan Lebak Bulus III adalah untuk penataan dan penyediaan akses jalan baru. Sebab, di sana kerap terjadi kemacetan.
"Jalan tembus Lebak Bulus I ke Lebal Bulus III merupakan rangkaian dari penataan di Fatmawati. Akses Lebak Bulus 1, 2, dan 3 itu sangat vital, sehingga terjadi stagnasi di sana. Sehingga kita kebut di sana jalan tembus.," kata Hari saat dihubungi, Selasa, 2 Agustus.
Hari mengungkapkan, pembangunan jalan tembus dari Jalan Lebak Bulus I ke Jalan Lebak Bulus III diperkirakan seluas 11.987 meter persegi.
"Kita sudah berprogress sampai ke 500 meter. Nanti 500 meter ke belakangnya itu kan tembus sampai Poltekkes," ujar Hari.
Dalam pengerjaan jalan tembus ini, Pemprov DKI harus melakukan pengadaan tanah. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 19 tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanan PP 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Diperkirakan, jangka waktu pelaksaan pengadaan tanah diharapkan selesai kurang lebih 502 hari kerja atau selama 3 tahun sesuai waktu maksimal ketentuan penetapan lokasi. Namun, Hari berharap jangka waktu pelaksanaan pembangunan bisa selesai tahun 2023.
"Kalau kita targetnya sih tahun ini selesai. Berkaca pada Permen ATR/KBPN Nomor 19, pembebasan (lahan) butuh waktu lebih dari setahun. Nah, makanya kita akan persingkat," urainya.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, Hari mengungkapkan tujuan komprehensif atas pembuatan jalan tembus ini adalah untuk menyediakan akses jalan, menyediakan ruang jalan bagi pejalan kaki sesuai dengan tujuan dari TOD.
Tujuan selanjutnya adalah untuk mendukung kegiatan pada fasilitas kesehatan hingga perekonomian di sekitar lokasi Kawasan TOD Fatmawati. Kemudian, untuk menambah luas jalan sebagai akses penghubung antara suatu wilayah dengan wilayah lain sesuai dengan persyaratan dan kriteria desain perencanaan.