Bawaslu dan Polisi Setop Kasus Bagi-bagi Sembako yang Dikaitkan dengan Adama, Tim Appi-Rahman Kecewa
ILUSTRASI/ANTARA

Bagikan:

MAKASSAR - Tim hukum pasangan calon wali kota-wakil wali kota Makassar, Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando (Appi-Rahman) bakal menempuh proses hukum lain usai penyelidikan kasus dugaan bagi-bagi sembako dihentikan penanganannya. Kasus ini sempat dikait-kaitkan dengan pasangan calon Danny Pomanto-Fatmawati Rusdi (Adama).

“Dalam proses penyelidikan oleh penyidik Polrestabes Makassar, itu tidak mampu menangkap, atau menemukan dua tersangka ini. Ini yang kita lihat ini sebuah upaya yang sangat begitu sistematis, karena kami menduga ada orang yang berada di belakang dari dua tersangka ini, sehingga, dua tersangka ini sangat sulit untuk ditemukan," ujar Sekretaris Tim Hukum Appi-Rahman, Andi ifal anwar, dihubungi Jumat 13 November.

Kasus dugaan bagi-bagi beras ini sebelumnya dilimpahkan ke Gakkumdu untuk proses penyidikan selama 14 hari. Namun penanganannya tak berlanjut. 

"Nah oleh karena itu kami dari tim hukum Appi-Rahman selaku pelapor dalam kasus ini, untuk sementara lagi dalam kajian kaitan dengan langkah-langkah hukum yang akan kita tempuh, dalam konteks dikeluarkannya surat pemberhentian penyidikan dalam hal ini SP3," ujarnya.

Namun Andi Ifal belum memutuskan langkah hukum yang ditempuh oleh tim Appi-Rahman. Karena banyak kasus baru yang harus diselesaikan oleh tim hukum.

“Ini kan kita lagi praduga, menduga, kita menduga semua potensial dalam proses menghambat penyidikan yang ada itu bisa saja. Intinya kita akan melakukan langkah hukum yang menurut kami yang bisa kita lakukan karena di\hentikan laporannya,” sambungnya. 

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menangani kasus dugaan politik uang dengan bagi-bagi sembako ke warga. Dugaan pelanggaran ini terkait dengan pasangan nomor urut 1 M Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi.

"Saksi, berupa barang bukti, baliho kemudian beras dan kemasan minyak mie instan itu barang bukti," ujar Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Makassar, Zufikarnain dihubungi VOI, Selasa, 13 Oktober.

Dugaan pelanggaran ini ditangani langsung Sentra Gakkumdu. Berkas pelaporan diserahkan ke Polrestabes Makassar. 

Meski dugaan politik uang sudah memenuhi unsur, Bawaslu masih akan melakukan penyidikan. Ada waktu 14 hari kerja untuk Bawaslu memproses kasus ini. 

"Penyidik punya waktu untuk melengkapi saksi dan barang bukti," katanya.