Bawaslu Setop Kasus Bagi-bagi Beras Aduan Adama, Tim Appi Sebut Sembako Milik Yayasan Kalla
Pasangan calon wali kota-wakil wali kota Makassar Munafri Arifuddin-Abd. Rahman Bando

Bagikan:

MAKASSAR - Aduan dugaan bagi-bagi sembako dengan terlapor pasangan calon wali kota-wakil wali kota Makassar Munafri Arifuddin-Abd. Rahman Bando (Appi-Rahman) disetop penanganannya oleh Bawaslu Makassar. Alasannya tidak cukup bukti terkait laporan ini. 

"Kami terima laporan ini tanggal 22 Oktober dan sudah kami tangani di Setra Gakkumdu. Semalam sudah dibahas juga dan diputuskan bahwa laporan ini dihentikanm tidak dapat dilanjutkan dalam proses penyidikan karena tidak cukup bukti untuk pemenuhan unsur Pasal 187 A ayat (1)," ujar Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Makassar, Sri Wahyuni dihubungi VOI, Jumat 30 Oktober.

Sementara itu, ketua tim hukum Appi-Rahman, Yusuf Gunco mengatakan pembagian sembako tak ada kaitannya dengan Appi-Rahman. Pembagian sembako pada 26 September dilakukan staf yayasan Hadji Kalla sebagai kegiatan kemanusiaan rutin dalam rangkaian peringatan HUT Kalla Group.

Menurut Yusuf Gunco, kegiatan pembagian sembako selalu dilakukan setiap tahun pada momentum hari ulang tahun Kalla Group. Karena itu, laporan dari tim pasangan calon Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Fatmawati Rusdi dinilai tak berdasar.

"Saya kira wajar dihentikan, wajar d hentikan karena laporan paslon nomor 1 itu tidak berdasar. Karena pembagian beras itu bukan peruntukan dan bukan kita yang melakukan itu yayasan Hadji Kalla yang melakukan setiap ulang tahun bukan ada pemilihan wali kota Makassar baru dia membagi," kata pria yang akrab disapa Yugo ini. 

Sebelumnya tim hukum Danny Pomanto-Fatma melaporkan paslon Appi-Rahman soal pembagian beras ke warga. Jubir tim hukum paslon yang dikenal dengan akronim Adama ini, Akhmad Rianto menyebut pelaporan menyertakan video pembagian beras di Jalan Cenderawasih, Lorong 31, Kecamatan Mariso atau tepat di belakang rumah Jusuf Kalla (JK).