KALTIM - Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor mengungkapkan Kota Balikpapan dan Kota Samarinda akan dikembangkan menjadi triangle cities atau wilayah segitiga bersama dengan tahapan pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN.
"Jadi, yang akan dikembangkan itu bukan hanya IKN, tapi juga Balikpapan dan Samarinda," kata Isran Noor di Samarinda, Kaltim, Minggu 31 Juli.
Isran menjelaskan, Samarinda, Balikpapan dan IKN terus dikembangkan menjadi satu ekosistem keberlanjutan IKN di kawasan Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.
"Khusus tahapan ini akan dilakukan di fase ketiga pembangunan dan pengembangan ibu kota negara Republik Indonesia," ujar Isran Noor disitat Antara.
Lebih lanjut, Isran menjelaskan tahun 2022 hingga 2024 menjadi titik awal tahapan pertama penyelesaian dan operasional infrastruktur dasar pembangunan dan pengembangan IKN.
Selanjutnya, pembangunan fasilitas penting, seperti istana kepresidenan, perkantoran dan perumahan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), terutama perumahan bagi ASN dan TNI/Polri menjadi prioritas.
Isran menambahkan, untuk memastikan relokasi ASN dan TNI/Polri bisa hidup layak di sebuah kota yang pindah terlebih dulu pada 2024, maka harus dibangun berbagai fasilitas yang melengkapi guna mendukung sebuah kota, termasuk pasokan untuk kegiatan perekonomian tertentu.
"Masyarakat Kaltim mampu memainkan peran, khususnya penggerak dan penumbuh ekonomi di kawasan IKN," tuturnya.
Kalau selama ini DKI Jakarta disokong provinsi dan kabupaten/kota di Pulau Jawa. Maka, IKN di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara harus pula didukung penuh kabupaten dan kota di Kaltim hingga seluruh provinsi di Kaltim dan provinsi sekitarnya.
BACA JUGA:
Tahap-tahap berikutnya, lanjut Isran Noor, adalah tahapan yang panjang, dimana tahun 2025-2035 akan dilakukan pengembangan IKN sebagai area inti yang tangguh.
Kemudian periode 2035 hingga 2045, atau fase ketiga yakni membangun ekosistem di tiga kota sebagai pemicu ekonomi Indonesia Timur yakni Samarinda dan Balikpapan.
Sedangkan fase 2045 hingga seterusnya adalah membangun sebuah kota dunia untuk semua.
Artinya, sesuatu yang dicita-citakan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 itu, bukan sekedar ibu kota negara Republik Indonesia, tapi kota bagi seluruh insan dan kota paling menarik semua orang di dunia.
"Apakah itu berinvestasi, beraktivitas maupun kegiatan lainnya di IKN kita," tambahnya.
Namun demikian, IKN menuju kota kelas dunia untuk semua ini bebernya, tentu ada beberapa prinsip yang harus dibangun.
"Ada delapan prinsip pembangunan dan ada 24 indikator kinerja utama supaya kota ini betul-betul menjadi kota berkelas dunia," tandasnya.