MEDAN - Personel Polsek Sibolga Sambas, Polres Sibolga, menangkap pelaku perjudian Sidney, toto Hong Kong dan toto Singapura, di Jalan Gabu, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kota Sibolga, Sumatera Utara.
Pelaku itu yakni PS (53) warga Jalan Gabu, Sibolga, Sumatera Utara. Kasi Humas Polres Sibolga AKP R Sormin mengatakan, petugas menerima informasi bahwa di Jalan Gabu, Sibolga, ada praktik perjudian.
Selanjutnya meringkus pelaku dan menyita barang bukti berupa tujuh lembar kertas berisi angka pasangan judi Sidney, satu buah buku tulis merk Garda warna merah, satu handphone Samsung dan uang sebanyak Rp 583.000.
"Perjudian itu dilakukan tersangka lebih kurang 1 tahun dengan omset Rp800.000 sampai Rp1.000.000 per hari dan imbalan yang diterima tersangka 10 persen," ucapnya dalam keterangan tertulis, Antara, Minggu, 31 Juli.
Ia mengatakan, perjudian yang dilakukan tersangka jenis judi Sidney, toto Hongkong dan toto Singapura dan tersangka berperan sebagai tukang tulis.
BACA JUGA:
Tersangka berjudi untuk memperoleh hasil tambahan dan pemasang memasang angka dengan taruhan uang adalah mengharapkan kemenangan.
"Tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polsek Sibolga untuk proses hukum selanjutnya," kata dia.