Bagikan:

MEDAN - Tim Satuan Reskrim Polres Sibolga, Sumut, menangkap pria berinisial GSM alias I (33). Pelaku ditangkap karena mencuri peralatan nelayan di salah satu pembongkaran ikan di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Habil, Kota Sibolga.

"Pelaku mengambil barang barang berupa mesin stempel speedboat, minyak, bahan makanan, panel listrik surya, jerigen berisi bahan bakar, fiber dan kapal boat sehingga dirugikan sekitar Rp 100 juta,"ujar Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, Selasa, 1 November. 

AKBP Taryono mengatakan polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan usai mendapat laporan dari korbannya. Kemudian, polisi mendapat informasi pelaku sedang membawa 2 unit mesin tempel

"Lalu pelaku diamankan di depan tempat ibadah di jalan SM Raja, Kelurahan Panca Dewa, Kota Sibolga, Sabtu 29 Oktober," ucapnya. 

Kepada polisi, pelaku mengaku beraksi seorang diri dan mengambil jeriken berisi minyak solar dan pertalite serta bahan makanan. Barang hasil kejahatan itu, dijual pelaku di Pulau Mursala seharga Rp1,3 juta. 

"Jadi uang hasil curian itu dijadikan pelaku sebagai biaya untuk melarikan diri karena pada Sabtu 22 Oktober, dia telah mengambil motor milik adik kandungnya sendiri bernama Sarifani," jelasnya.

Kepada polisi, pelaku juga menjelaskan kronologi dirinya bisa masuk ke tempat pembongkaran ikan untuk melakukan pencurian. 

"Pelaku masuk ke dalam tempat pembongkaran ikan dan tidur pada hari Rabu 26 Oktober, dinihari. Kemudian, pelaku mengangkat 1 unit mesin Speedboat dari dalam gudang ke salahsatu speedboat dan mengambil bahan makanan," bebernya.

Lalu pada Kamis 27 Oktober din ihari, pelaku kabur dari tempat pembongkaran ikan menuju Pulau Situngkus. Kemudian, pelaku ke Pulau Mursala dan menjual 4 jerigen minyak solar, 1 jerigen minyak pertalite dan bahan makanan seharga Rp 1,3 juta.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal melakukan pencurian pemberatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 1e dari KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," kata dia.