MEDAN - Pelaku pencuri motor pendeta HKBP di Sibolga, Sumatera Utara, bernisial RLT ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polres Sibolga,melalui Kasi Humas AKP R Sormin mengatakan, RLT ditangkap atas laporan pendeta bernama Maslan Situmorang (49) yang kehilangan motornya.
"Peristiwa ini terjadi hari Rabu, 9 Maret, di kompleks Gereja HKBP di Kelurahan Simaremare. Saat itu korban memarkirkan motornya di depan rumah dan melakukan rapat," kata AKP Sormin, Selasa, 22 Maret.
Beberapa saat kemudian, anak korban sambung polisi, menemuinya di ruang rapat. Anak korban mengabarkan motor ayahnya sudah hilang.
"Setelah dicek melalui CCTV, kelihatan seorang laki-laki mendorong dan membawa sepeda motornya. Akibat ulah pelaku, korban kerugian sekitar Rp8 juta," ujarnya.
Melihat motornya hilang digondol maling, korban langsung melapor ke Polres Sibolga. Polisi pun menangkap pelaku.
"Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku beraksi seorang diri lantaran melihat kunci motor tergantung," kata AKP Sormin.
AKP Sormin menjelaskan, aksi nekat pelaku berawal saat pelaku dibonceng temannya naik motor. Ketika melintasi gereja HKBP Sibolga Kota, pelaku melihat temannya bermarga Limbong yang bekerja sebagai pemain suling di gereja tersebut.
"Sehingga dia turun dan berjalan menuju gereja dan dengan temannya dan sempat makan di gereja. Setelah itu, pelaku pergi ke kamar mandi dan melihat motor korban dengan kunci kontak yang tergantung," papar AKP Sormin.
Melihat itu, timbul niat jahat tersangka. Setelah mengamati situasi aman, pelaku kemudian mendorong motor korban dan membawa ke Balige.
"Di Balige pelaku menemui orang yang pernah membeli motor darinya dan menjualnya sebesar R 1 juta. Kemudian pelaku pergi ke Kota Pematangsiantar untuk menemui ibunya yang sedang dirawat dan rencananya akan dirujuk ke Kota Medan,” sambung AKP Sormin.
BACA JUGA:
Saat tiba di rumah sakit di Pematangsiantar, ibu tersangka ternyata sudah meninggal dunia dan akan dibawa ke Sibolga. Pelaku pun kembali ke Sibolga dan ke rumahnya di Pandan.
"Setelah ibu pelaku dimakamkan pada hari Minggu, 13 Maret, ia diamankan di rumahnya ketika tidur dan kemudian dibawa ke Balige. Tiba di Balige motor yang dijual ditemukan di sebuah warung, namun orang yang membeli tidak ada," kata AKP Sormin.
Pelaku saat ini ditahan di Polres Sibolga. Dia dijerat Pasal 362 KUHP.