Bagikan:

JAKARTA - Polri menyatakan warga negara Indonesia (WNI) yang disekap kartel judi di Kamboja jumlahnya bertambah. Hasil koordinasi dengan Atase Pertahanan KBRI Kamboja total sementara ada 60 orang.

"Data terakhir menunjukkan bahwa warga negara Indonesia yang disekap bukan sejumlah 53 Orang namun bertambah menjadi 60 orang," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat, 29 Juli.

Sejauh ini, informasi yang didapat, pihak Kepolisian Kamboja berhasil berkomunikasi dengan beberapa perwakilan WNI yang sedang disekap.

Kemudian, keberadaan puluhan WNI itu disebut berada di Phum 1, Preah Sihanouk, Cambodia titik koordinat 10°37'33.0"N 103°30'08.7"E.

"Polri dan KBRI Phnom Penh terus berkoordinasi dengan Kepolisian Kamboja. Tujuannya, untuk menjemput ke 60 orang itu dan memulangkannya ke Indonesia," kata Ramadhan.

Sebelumnya diberitakan, 53 WNI dilaporkan menjadi korban penipuan perusahaan investasi palsu di Sihanoukville, Kamboja.

Kasus ini mengemuka dari aduan seorang warganet dengan akun @angelinahui97 kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah mengenai penyekapan terhadap 54 WNI di Kamboja.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha menyebut, kasus penipuan di perusahaan investasi palsu kian marak terjadi karena banyaknya tawaran kerja di Kamboja melalui media sosial.

Pada 2021, KBRI Phnom Penh telah berhasil menangani dan memulangkan 119 WNI korban investasi palsu. Namun tahun ini, kasus serupa justru semakin meningkat. Hingga Juli 2022, tercatat 291 WNI menjadi korban, dengan 133 orang di antaranya sudah berhasil dipulangkan.

Untuk menekan jumlah kasus tersebut, ujar Judha, Kemlu telah memfasilitasi penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan di Kamboja.

“Dari para WNI yang telah dibebaskan, KBRI juga memperoleh informasi mengenai para perekrut yang sebagian besar masih berasal dari Indonesia,” tutur Judha.