Bagikan:

KENDARI - Sebanyak 24 napi Rutan Kelas IIB Kolaka, Sulawesi Tenggara bisa menghirup udara bebas hari ini.

Mereka dibebaskan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

Kepala Rutan kelas II B Kolaka Tutut Jemi Setiawan di Kolaka, Sabtu mengatakan asimilasi rumah diberikan sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor M.HH-73-PK.05.09 tahun 2022.

"Dalam surat keputusan Menteri Hukum dan HAM itu sebanyak 24 warga binaan menerima asimilasi rumah, masing-masing tindak kejahatan yakni kasus pencurian tujuh orang, penganiayaan tujuh orang kasus narkoba sembilan orang dan KDRT satu orang," katanya.

Dia menjelaskan asimilasi sesuai keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang penyesuaian jangka waktu pemberlakuan asimilasi pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB) dan cuti menjelang bersyarat (CMB) bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di lapas dan rutan.

Menurutnya, asimilasi rumah warga binaan karena masih maraknya penyebaran COVID-19 sehingga pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan kebijakan asimilasi narapidana yang sudah memenuhi syarat baik secara administrasi maupun maupun substantif bisa diberikan asimilasi.

"Asimilasi rumah ini diberikan bukan berarti bebas murni tapi masih dalam pengawasan pihak Bapas Rutan," jelas Tutut.

Ia menegaskan, dalam asimilasi rumah itu, warga binaan harus mematuhi syarat yang tertuang dalam putusan itu yakni tidak mengulangi lagi perbuatannya.

"Selama asimilasi rumah warga binaan juga tidak diperbolehkan keluar rumah jika tidak ada urusan yang mendesak," katanya menegaskan.

Dia menyebut, asimilasi rumah dilakukan agar warga binaan terhindar dari penyebaran pandemi COVID-19 yang saat ini kembali marak terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.

"Untuk itu kami berharap agar penerima asimilasi rumah ini tidak mengulangi lagi perbuatannya yang bisa merugikan diri sendiri," kata Tutut.