Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak 51 narapidana (napi) kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat terpapar COVID-19.

Beberapa napi tersebut di antaranya mantan pejabat Kemendagri, Dudy Jocom; mantan Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto; mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra; dan mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemkumham) Rika Aprianti.

"Sudah 460 orang yang dilakukan swab dan hasilnya ada 51 orang warga binaan yang terkonfirmasi positif," kata Rika saat dikonfirmasi, Minggu, 7 Februari

Dari total kasus positif itu, 47 di antaranya menjalani isolasi mandiri di blok khusus dan mendapat pengawasan dari tim medis dari Lapas Sukamiskin sendiri, Kanwil Kemkumham Jabar dan Dinas Kesehatan. 

Sementara, ada empat warga binaan yang mengalami gejala berat. Saat ini mereka dirawat di rumah sakit rujukan COVID-19.

"Perhatian utamanya adalah bagaimana agar warga binaan dan petugas yang positif ini dilakukan perawatan dan penyembuhan secara cepat dan tepat dan tentunya koordinasi dengan pihak medis di lapas maupun kantor wilayah dan dinas kesehatan setempat," kata Rika. 

Lebih lanjut, Rika menyebut Ditjenpas Kemenkumham telah menerapkan protokol kesehatan sejak awal pandemi. Sejak Maret 2020, semua kunjungan kepada narapidana di lapas ditutup dan diganti secara daring. 

Sayangnya, penularan COVID-19 tak terhindarkan. "Penanganan rutan dan lapas memang perlu penanganan khusus, walaupun sudah kami jaga ketat seperti itu tidak bisa kami hindari, misalkan petugas yang mobile yang bolak balik rutan ataupun ada aparat penegak hukum lain yang harus bolak balik rutan," jelas dia.

"Kami harus siap apabila virus masuk ke lingkunhan rutan. Yang lebih penting, bagaimana penyembuhan penanganan apabila ada petugas dan warga binaan yang terkonfirmasi positif COVID-19," imbuhnya.