JAKARTA - Presiden Joko Widodo membantah adanya revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dengan dalih mencegah penyebaran COVID-19 dalam lembaga pemasyarakatan.
Menurut Jokowi, pada minggu sebelumnya, pemerintah sudah menyetujui agar para narapidana tindak pidana umum bisa dibebaskan, mengingat lapas di Indonesia banyak yang melebihi kapasitas dan beresiko terhadap penyebaran virus corona.
Hanya saja pembebasan ini tidak begitu saja narapidana dilepaskan dari lapas, melainkan ada syarat dan pengawasannya. Sedangkan untuk narapidana dalam pidana khusus, seperti tindak pidana korupsi tidak pernah dibahas di dalam rapat manapun.
"Saya hanya ingin menegaskan soal napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita," kata Jokowi sebelum memimpin rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Senin, 6 April.
"Jadi mengenai PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak ada revisi. Jadi pembebasan napi hanya untuk napi pidana umum," tegasnya.
Selain Jokowi, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD juga angkat bicara soal polemik yang disebabkan oleh ucapan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI.
Menurut dia, hingga saat ini pemerintah tidak merencanakan akan merevisi peraturan tersebut. "Tidak ada rencana memberi remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi juga terhadap teroris. Juga tidak terhadap bandar narkoba," tegas Mahfud dalam keterangannya, Minggu, 5 April.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan ada dua alasan pemerintah tak merencanakan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 itu. Pertama, kata Mahfud, PP itu bersifat khusus sebagai pembeda dengan tindak pidana lain. Kedua, ruang di lembaga pemasyarakatan cukup luas. Sehingga sudah memenuhi syarat untuk physical distancing atau menjaga jarak. "Malah, diisolasi di sana lebih bagus daripada di rumah," kata Mahfud.
Meski tak merencanakan revisi PP tersebut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu berdalih, usulan pembebasan napi tidak datang secara tiba-tiba dari pemerintah ataupun Menkumham Yasonna. Menurut dia usulan ini datang dari aspirasi masyarakat.
"Itu tersebar di luar, itu mungkin karena ada aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada Menkumham. Kemudian Menkumham menginformasikan ada permintaan sebagian masyarakat untuk itu," jelasnya.
Tetap kawal
Entah masyarakat mana yang dimaksud Mahfud. Sebab, masyarakat kebanyakan kini justru lantang menolak. Meski pemerintah telah menyebut tak akan melaksanakan revisi peraturan itu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Ujang Komarudin menilai masyarakat harus tetap waspada dan mengawasi jalannya kebijakan pemerintah.
Apalagi, pemerintah, mulai dari Presiden hingga para menterinya kerap mengambil kebijakan yang berkebalikan dari lisannya. "Masyarakat tidak akan begitu saja percaya dengan apa yang disampaikan oleh pihak pemerintah, karena kita tahu, info yang datang dari pemerintah kerap berbeda-beda," ungkap Ujang.
Diketahui, jumlah narapidana kasus korupsi yang berusia di atas 60 tahun, berdasarkan catatan data Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, jumlahnya kini mencapai 90 orang. Di antara mereka, yang sudah menjalani 2/3 masa hukuman per 31 Desember 2020 ada 64. Para koruptor itu, di antaranya adalah mantan Menteri ESDM Jero Wacik dan pengacara senior OC Kaligis.
Sementara, menurut data Indonesia Corruption Watch (ICW), ada 22 maling yang berpotensi bebas jika revisi ini dilaksanakan. Mereka adalah mantan Ketua Umum Partai Golkar sekaligus mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, OC Kaligis (77); eks Menteri Agama, Suryadharma Ali (63); eks Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari (70); eks Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik (70); eks Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar (61).
BACA JUGA:
Kemudian, pengacara Fredrich Yunadi (70); eks Hakim Adhoc Tipikor, Ramlan Comel (69); eks Wali Kota Bandung, Dada Rosada (72); eks Gubernur Riau, Zainal Rizal (62); eks Gubernur Papua, Barnabas Suebu (73); eks Wali Kota Madiun, Bambang Irianto (69); eks Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen (63); eks Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus (68).
Selanjutnya eks Bupati Subang, Imas Aryumningsih (68); eks Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud (60); dan eks Wali Kota Pasuruan, Setiyono (64), mantan anggota DPR RI Budi Supriyanto (60); Amin Santono (70); dan Dewi Yasin Limpo (60).
Berikutnya, selain elite politik ada juga pengusaha yaitu Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro (60) dan pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo (69).