PALU - Tim Elang Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Kolaka bersama petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kolaka berhasil membekuk narapidana (Napi) asal Rutan Kelas IIB Raha yang melarikan diri di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Kolaka Iptu Dwi Arif mengatakan, narapidana berinisial SS (39) dibekuk di Jalan Abadi, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra, pada Selasa, 25 Juni sekitar pukul 11.50 WITA.
"Napi tersebut melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Raha, dan lari di Kolaka," kata Dwi Arif saat dihubungi dari Palu, Antara, Rabu, 26 Juni.
Saat pelariannya dari rutan, SS mengecoh petugas dengan menyamar menjadi seorang wanita dan menggunakan hijab, sehingga tidak diketahui oleh para petugas.
“Dalam pelariannya, SS berhasil ditangkap Tim Elang Anti bandit Kolaka yang membackup Rutan Kelas IIB Kolaka," ujarnya.
Dwi Arif menjelaskan bahwa sebelum ditangkap, SS telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO usai melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Raha pada Sabtu (22/6) lalu, sekitar pukul 18.15 WITA.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui SS itu bersembunyi di Kabupaten Kolaka, dan langsung ditindak lanjuti oleh petugas," jelas Dwi Arif.
Dia menambahkan bahwa saat ini SS yang merupakan warga Kelurahan Sakuli, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka itu, langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Kolaka untuk dilakukan proses lebih lanjut.
BACA JUGA:
"Sudah diserahkan dan prosesnya kepada Rutan Kelas IIB Kolaka," tambah Dwi Arif.