KENDARI - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kolaka, berinisial WL, yang diduga melakukan pemerasan dengan menyamar sebagai anggota TNI AL, kini dipindahkan ke sel isolasi Rutan Kelas IIA Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kepala Rutan Kelas IIB Kolaka Bambang Punto Herdiyanto mengatakan, WL dibawa ke Kendari untuk memudahkan proses penyidikan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari.
“Iya, sudah dibawa ke Kendari usai pengungkapan (di Rutan),” kata Bambang di Kendari, Antara, Rabu, 29 Oktober.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari Mukhtar menjelaskan, WL sempat ditempatkan di Lapas Kendari pada Jumat (24/10), sebelum akhirnya dipindahkan ke sel isolasi Rutan Kelas IIA Kendari untuk alasan keamanan.
“Ditempatkan di sel isolasi untuk tindakan pengamanan terhadap yang bersangkutan,” ujar Mukhtar.
Setelah empat hari berada di Lapas Kendari, WL kemudian dipindahkan ke Rutan Kendari pada Senin (27/10) atas koordinasi dengan Kantor Wilayah Pemasyarakatan Sultra.
“Pemindahan ini dilakukan agar proses pemeriksaan lebih mudah karena korban melapor ke Polresta Kendari. Selain itu, jarak antara Polresta Kendari dan Rutan Kolaka cukup jauh,” kata Mukhtar.
Kepala Rutan Kelas IIA Kendari Rikie Umbaran menambahkan, selain alasan penyidikan, pemindahan WL juga dilakukan karena di Lapas Kendari terdapat beberapa narapidana yang bermusuhan dengan WL.
“Dititipkan di Rutan karena di Lapas banyak musuhnya. Untuk keamanan, WL ditempatkan di sel isolasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari menangkap WL, warga binaan Rutan Kolaka, karena diduga memeras korban wanita dengan modus video call sex (VCS) sambil menyamar sebagai anggota TNI AL yang bertugas di Papua.
Kepala Polresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka menjelaskan, WL mengenal korban, seorang wanita berinisial A, melalui media sosial Facebook. Pelaku lalu menjalin hubungan asmara daring dengan korban, yang kemudian dimanfaatkan untuk memeras uang hingga Rp210 juta.
“Korban percaya dan beberapa kali mengirimkan uang kepada pelaku dengan berbagai alasan. Setelah itu, pelaku mengajak korban melakukan VCS dan merekamnya diam-diam untuk mengancam korban,” kata Edwin.
BACA JUGA:
WL menggunakan rekaman VCS tersebut untuk memeras korban, serta memakai identitas orang lain untuk membuka rekening yang menampung uang hasil kejahatan.
“Uang hasil kejahatan diketahui digunakan pelaku untuk bermain judi online,” ujar Edwin.