Bagikan:

JAKARTA - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Aceh Meurah Budiman menyebutkan narapidana (napi) pencurian tidak menerima asimilasi. Selain itu, ada tiga lagi jenis pelaku kejahatan yang tidak mendapat asimilasi.

"Selain pencurian, narapidana penipuan, perlindungan anak, serta residivis atau mantan narapidana juga tidak menerima asimilasi," kata Meurah Budiman, di Banda Aceh, dikutip dari ANTARA, Selasa, 17 Agustus.

Asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana untuk membaurkan mereka dengan masyarakat. Napi yang menerima dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan).

Pembebasan tersebut agar para napi menjalani asimilasi di rumah sebelum kembali ke masyarakat. Meurah Budiman mengatakan napi kasus-kasus tersebut tidak diberikan asimilasi, karena hasil evaluasi pelaksanaan asimilasi tahun lalu banyak napi pencurian, penipuan maupun residivis mengulangi tindak pidananya.

"Beda dengan tahun lalu, 2020, narapidana pencurian, penipuan, perlindungan anak maupun residivis diberikan asimilasi. Asimilasi ini diberikan untuk mencegah penyebaran COVID-19," kata Meurah Budiman.

Terkait pelaksanaan asimilasi 2021, Meurah Budiman mengatakan lebih 600 napi di Aceh menerima asimilasi. Asimilasi diberikan kepada napi yang memenuhi syarat, di antaranya selama jalani pidana berkelakuan baik, mengikuti berbagai program pembinaan di lapas maupun rutan, sudah menjalani dua pertiga masa hukuman, membuat pernyataan tidak mengulangi tindak pidana, dan lainnya.

"Hingga saat ini, kami belum menerima laporan narapidana yang menerima asimilasi mengulangi tindak pidananya. Kami terus memantau pelaksanaan asimilasi narapidana tersebut untuk memastikan mereka tidak lagi kembali ke lapas maupun rutan," kata Meurah Budiman.