Bagikan:

PAPUA BARAT - Badan Narkotika Nasional (BNN) Papua Barat menetapkan oknum perwira menengah di Polres Sorong Kota, Kompol CB sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika.

Kepala BNN Papua Barat, Brigjen Heri Istu Hariono mengatakan, selain CB, BNN juga menangkap H sebagai bandar dan pemilik 13 paket narkotika jenis sabu-sabu.

"Sudah didalami dan ditetapkan sebagai tersangka. Memang oknum hanya pemakai dan menguasai sabu-sabu kurang dari satu gram," kata Hariono di Manokwari, Antara, Rabu, 20 Juli. 

Dari hasil pemeriksaan CB sudah cukup lama menggunakan sabu-sabu, dan didapati satu kamar hotel bersama H di Sorong Selatan. "Sesuai dengan komitmen kepala Polda yang tegas sehingga lanjut kami proses, kalaupun ada rehabilitasi di LP," lanjut dia.

BNN Papua Barat terus mengembangkan kasus itu untuk memastikan asal pengiriman sabu-sabu yang dari informasi awal berasal dari daerah Sulawesi Selatan.

Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Papua Barat, Kombes Agustinus Indra Napitupulu, usai bertemu kepala BNN mengatakan Polda Papua Barat menyerahkan seluruh proses hukum kepada BNN Papua Barat.

"Prosesnya diserahkan ke BNN, kami dukung Kepala BNN untuk proses hukum terhadap anggota kepolisian," kata Napitupulu.

Ia juga membenarkan akibat kasus itu maka diperintahkan untuk seluruh Polres dan jajaran melaksanakan tes urin kepada anggotanya. "Dengan adanya kasus ini kami semua bereaksi untuk melaksanakan tes urin kepada semua jajaran di Polda Papua Barat," jelas dia.