Harusnya Duduk Manis di Pelaminan Dampingi Anak Menikah, Tapi karena Edarkan Sabu Niat Ayah Asal Mataram Ini Buyar
Terduga pengedar sabu-sabu berinisial SB (kanan) menyaksikan akad nikah anaknya melalui sarana video call/Via ANTARA

Bagikan:

MATARAM - Seorang ayah berinisial SB, 53 tahun, batal menikahkan anaknya secara langsung karena lebih dahulu ditangkap polisi atas dugaan mengedarkan sabu-sabu di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Karena lebih dahulu kami tangkap, kami berikan kesempatan kepada SB untuk menyaksikan akad nikah anaknya melalui video call," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram dilansir dari Antara, Selasa, 19 Juli. 

Acara akad nikah anak terduga pelaku berlangsung pukul 09.00 Wita sedangkan penangkapan dilakukan Tim Satresnarkoba Polresta Mataram pada Senin, 18 Juli malam.

"Kami tangkap di salah satu indekos di wilayah Batu Aya, Cakranegara pada Senin malam sebelum acara akad nikah Selasa, 19 Juli pagi," ujarnya.

Yogi menjelaskan pihaknya menangkap SB berdasarkan hasil pengembangan penangkapan dua sopir truk berinisial HY dan DW yang membeli sabu-sabu dari anak buah SB berinisial HW di Terminal Mandalika, Kota Mataram.

"Jadi peran SB ini terungkap dari penangkapan di terminal. SB diduga sebagai asal barang," ucap dia.

Lebih lanjut, kepolisian menangkap SB dengan turut menyita barang bukti hasil penggeledahan berupa enam paket klip plastik berisi sabu-sabu lengkap dengan perangkat isap sabu-sabu.

"Barang bukti kami temukan di kamar indekosnya," kata Yogi.

Kini SB menjalani penahanan di Rutan Polresta Mataram. Hasil pengujian urine, SB dinyatakan positif mengandung zat kimia metamphetamine, yang menjadi bahan dasar pembuatan sabu-sabu.

Meskipun dari progres sementara menguatkan peran SB sebagai terduga pengedar dan penyalahguna narkotika, polisi belum menetapkan dia sebagai tersangka.

"Karena penangkapan berlangsung Senin (18/7) malam, kami masih punya waktu untuk mengumpulkan alat bukti yang menguatkan penetapan SB sebagai tersangka nantinya," ujar dia.

Dugaan pidana tersebut merujuk pada Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.